Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Buffer Zone (Zona Penyangga) Kilang Pertamina kepada PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) IV Cilacap.
SK Penlok tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jateng kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina, Erry Sugiharto, di Semarang Royale Golf pada Senin, 27 Oktober 2025.
Adapaun lokasi buffer zone kilang Pertamina yang ditetapkan berada di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
"Alhamdulillah hari ini sudah diberikan SK penloknya. Ini menjadi yang pertama dari enam RU yang kami miliki, Jawa Tengah paling cepat," ucap Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina, Erry Sugiharto, usai acara.
Sebagai informasi, Refinery Unit (RU) merujuk pada unit/fasilitas industri/kilang yang mengolah minyak mentah menjadi produk bernilai guna tinggi, seperti bensin, solar, aspal, dan LPG. Saat ini, Pertamina memiliki 6 kilang yang tersebar di sejumlah lokasi, yakni Dumai, Plaju, Balongan, Cilacap, Kasim, dan Balikpapan.
Erry menjelaskan, penentuan lokasi pengadaan tanah buffer zone merupakan mandatori dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diketahaui bahwa proses penurunan SK di Jateng, bahkan memakan waktu kurang lebih 6 bulan.
Nantinya, SK Penlok akan mempermudah proses pembebasan lahan untuk buffer zone. Sebab, sejauh ini masih ada beberapa bangunan masyarakat yang posisinya belum memenuhi jarak aman.
"Menurut aturan dari Kementerian ESDM, ada buffer zone yang harus dibebaskan, kira-kira 50 meter dari pagar terluar refinery (kilang), ini untuk keamanan semuanya. Jadi perlu dibebaskan dengan memberikan untung," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, penyerahan SK Penlok Pengadaan Tanah Buffer Zone merupakan bentuk dukungan dari Provinsi Jawa Tengah terhadap proyek nasional. Sebab, kilang Pertamina di Cilacap tidak hanya memenuhi kebutuhan Jawa Tengah, tetapi juga nasional.
Ia mengatakan, keberadaan buffer zone juga diperlukan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat, serta mengurangi berbagai dampak apabila terjadi sesuatu di area kilang.
Penyerahan SK ini juga sebagai bentuk collaborative governance atau upaya untuk melibatkan berbagai pihak, salah satunya Pertamina, dalam menjalankan pemerintahan.
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Buffer Zone (Zona Penyangga) Kilang Pertamina kepada PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) IV Cilacap.
SK Penlok tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Jateng kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina, Erry Sugiharto, di Semarang Royale Golf pada Senin, 27 Oktober 2025.
Adapaun lokasi buffer zone kilang Pertamina yang ditetapkan berada di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
"Alhamdulillah hari ini sudah diberikan SK penloknya. Ini menjadi yang pertama dari enam RU yang kami miliki, Jawa Tengah paling cepat," ucap Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina, Erry Sugiharto, usai acara.
Sebagai informasi, Refinery Unit (RU) merujuk pada unit/fasilitas industri/kilang yang mengolah minyak mentah menjadi produk bernilai guna tinggi, seperti bensin, solar, aspal, dan LPG. Saat ini, Pertamina memiliki 6 kilang yang tersebar di sejumlah lokasi, yakni Dumai, Plaju, Balongan, Cilacap, Kasim, dan Balikpapan.
Erry menjelaskan, penentuan lokasi pengadaan tanah buffer zone merupakan mandatori dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diketahaui bahwa proses penurunan SK di Jateng, bahkan memakan waktu kurang lebih 6 bulan.
Nantinya, SK Penlok akan mempermudah proses pembebasan lahan untuk buffer zone. Sebab, sejauh ini masih ada beberapa bangunan masyarakat yang posisinya belum memenuhi jarak aman.
"Menurut aturan dari Kementerian ESDM, ada buffer zone yang harus dibebaskan, kira-kira 50 meter dari pagar terluar refinery (kilang), ini untuk keamanan semuanya. Jadi perlu dibebaskan dengan memberikan untung," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, penyerahan SK Penlok Pengadaan Tanah Buffer Zone merupakan bentuk dukungan dari Provinsi Jawa Tengah terhadap proyek nasional. Sebab, kilang Pertamina di Cilacap tidak hanya memenuhi kebutuhan Jawa Tengah, tetapi juga nasional.
Ia mengatakan, keberadaan buffer zone juga diperlukan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat, serta mengurangi berbagai dampak apabila terjadi sesuatu di area kilang.
Penyerahan SK ini juga sebagai bentuk collaborative governance atau upaya untuk melibatkan berbagai pihak, salah satunya Pertamina, dalam menjalankan pemerintahan.
Berita Terbaru