Follow Us :              

Berdialog dengan Buruh dan Pekerja, Gubernur Tampung Aspirasi tentang Upah Minimum 

  29 October 2025  |   07:30:00  |   dibaca : 515 
Kategori :
Bagikan :

Berdialog dengan Buruh dan Pekerja, Gubernur Tampung Aspirasi tentang Upah Minimum 

29 October 2025 | 07:30:00 | dibaca : 515
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gholib (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Berdialog dengan Buruh dan Pekerja, Gubernur Tampung Aspirasi tentang Upah Minimum 
Berdialog dengan Buruh dan Pekerja, Gubernur Tampung Aspirasi tentang Upah Minimum 
Berdialog dengan Buruh dan Pekerja, Gubernur Tampung Aspirasi tentang Upah Minimum 
Berdialog dengan Buruh dan Pekerja, Gubernur Tampung Aspirasi tentang Upah Minimum 
Berdialog dengan Buruh dan Pekerja, Gubernur Tampung Aspirasi tentang Upah Minimum 

Foto : Gholib (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., berdialog dengan perwakilan serikat pekerja/buruh di wilayahnya, untuk menyerap aspirasi terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). 

Dialog yang dihadiri oleh perwakilan dari 35 federasi dan konfederasi serikat buruh/pekerja itu dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, perwakilan serikat buruh menyampaikan aspirasi kepada Gubernur, terkait dengan besaran upah minimum, upah minimum sektoral, infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh, dan lainnya. 

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Sumartono, menyampaikan bahwa penetapan upah minimum sektoral perlu mengakomodir atau menyesuaikan kebutuhan pekerja dan buruh yang ada.

Sampai saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tidak menjelaskan secara detail mengenai upah sektoral, baik yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Tak pelak, muncul penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan penetapan besaran upahnya. 

“Jadi kami minta agar dijelaskan secara eksplisit, terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Jateng mengatakan, dialog bersama buruh merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaring aspirasi dari perwakilan buruh atau pekerja. Nantinya, hasil dialog tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam penetapan UMP, yang biasanya ditetapkan pada 21 November.

"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," ucapnya saat berdialog dengan perwakilan buruh.

Ia menegaskan, saat ini besaran UMP belum bisa ditentukan karena masih menunggu regulasi dari Kemenaker. Menurutnya, masukan dan usulan dari serikat buruh atau pekerja menjadi hal yang sangat penting, sebagai salah satu acuan dalam penetapan UMP saat regulasi sudah terbit.

"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur sempat menyinggung terkait koperasi buruh. Ia ingin koperasi itu tidak hanya asal ada, artinya barang-barang yang dijual di koperasi harus benar-benar memenuhi kebutuhan pokok para buruh.

"Kalau bisa harganya juga harus harga produsen, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya bagi buruh,” ucapnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., berdialog dengan perwakilan serikat pekerja/buruh di wilayahnya, untuk menyerap aspirasi terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). 

Dialog yang dihadiri oleh perwakilan dari 35 federasi dan konfederasi serikat buruh/pekerja itu dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, perwakilan serikat buruh menyampaikan aspirasi kepada Gubernur, terkait dengan besaran upah minimum, upah minimum sektoral, infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh, dan lainnya. 

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Sumartono, menyampaikan bahwa penetapan upah minimum sektoral perlu mengakomodir atau menyesuaikan kebutuhan pekerja dan buruh yang ada.

Sampai saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tidak menjelaskan secara detail mengenai upah sektoral, baik yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Tak pelak, muncul penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan penetapan besaran upahnya. 

“Jadi kami minta agar dijelaskan secara eksplisit, terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Jateng mengatakan, dialog bersama buruh merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaring aspirasi dari perwakilan buruh atau pekerja. Nantinya, hasil dialog tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam penetapan UMP, yang biasanya ditetapkan pada 21 November.

"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," ucapnya saat berdialog dengan perwakilan buruh.

Ia menegaskan, saat ini besaran UMP belum bisa ditentukan karena masih menunggu regulasi dari Kemenaker. Menurutnya, masukan dan usulan dari serikat buruh atau pekerja menjadi hal yang sangat penting, sebagai salah satu acuan dalam penetapan UMP saat regulasi sudah terbit.

"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur sempat menyinggung terkait koperasi buruh. Ia ingin koperasi itu tidak hanya asal ada, artinya barang-barang yang dijual di koperasi harus benar-benar memenuhi kebutuhan pokok para buruh.

"Kalau bisa harganya juga harus harga produsen, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya bagi buruh,” ucapnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu