Foto : Mizan (Humas Jateng)
Foto : Mizan (Humas Jateng)
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan. Akan tetapi, hal ini perlu perencanaan dan perhitungan yang lebih matang.
“Sebab, pinjaman daerah itu sebenarnya menarik sumber pendanaan tahun-tahun yang akan datang untuk digunakan sekarang. Konsekuensinya, pendapatan di masa mendatang akan dipakai untuk membayar cicilan,” ucapnya dalam acara Idola Business Gathering bertema "Mendorong Pembiayaan Pembangunan Melalui Obligasi Daerah" di Hotel Grasia, Kota Semarang pada Senin, 25 Mei 2026.
Sebagai informasi, obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk mendapatkan dana dari masyarakat atau investor. Surat ini memiliki jangka menengah hingga panjang atau biasanya lebih dari 1 tahun.
Sekda menyampaikan, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa obligasi daerah pada dasarnya merupakan skema utang, sehingga pemerintah daerah harus cermat menghitung manfaat proyek yang dibiayai.
“Yang harus dihitung betul adalah seberapa besar manfaatnya,” imbuhnya.
Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andry Wicaksono, menyatakan, pemerintah daerah perlu benar-benar mempersiapkan dengan matang apabila akan menggunakan obligasi.
“Kalau mau menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, teman-teman di pemda harus serius menentukan proyek apa yang mau didanai,” ujarnya.
Ia mengatakan, proyek yang dibiayai obligasi daerah tidak harus selalu berorientasi pada keuntungan, seperti korporasi. Pemerintah daerah dapat membiayai proyek layanan publik yang tetap memiliki dampak ekonomi dan sosial.
"Saya optimistis pasar memiliki kapasitas untuk menyerap obligasi daerah, seiring pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia yang kini mendekati 20 juta investor," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Jateng, Fanny Rifqi El Fuad, menyatakan, pemerintah daerah perlu mulai mempertimbangkan instrumen pasar modal, seperti obligasi daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.
“Obligasi daerah memiliki karakteristik dapat diperjualbelikan kembali di pasar, sehingga investor memiliki fleksibilitas ketika membutuhkan likuiditas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, BEI berperan sebagai fasilitator perdagangan obligasi agar transaksi dapat berjalan transparan dan efisien.
Selain saham, pasar modal juga menyediakan instrumen efek bersifat utang, seperti obligasi dan sukuk yang berpotensi dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan. Akan tetapi, hal ini perlu perencanaan dan perhitungan yang lebih matang.
“Sebab, pinjaman daerah itu sebenarnya menarik sumber pendanaan tahun-tahun yang akan datang untuk digunakan sekarang. Konsekuensinya, pendapatan di masa mendatang akan dipakai untuk membayar cicilan,” ucapnya dalam acara Idola Business Gathering bertema "Mendorong Pembiayaan Pembangunan Melalui Obligasi Daerah" di Hotel Grasia, Kota Semarang pada Senin, 25 Mei 2026.
Sebagai informasi, obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk mendapatkan dana dari masyarakat atau investor. Surat ini memiliki jangka menengah hingga panjang atau biasanya lebih dari 1 tahun.
Sekda menyampaikan, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa obligasi daerah pada dasarnya merupakan skema utang, sehingga pemerintah daerah harus cermat menghitung manfaat proyek yang dibiayai.
“Yang harus dihitung betul adalah seberapa besar manfaatnya,” imbuhnya.
Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andry Wicaksono, menyatakan, pemerintah daerah perlu benar-benar mempersiapkan dengan matang apabila akan menggunakan obligasi.
“Kalau mau menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, teman-teman di pemda harus serius menentukan proyek apa yang mau didanai,” ujarnya.
Ia mengatakan, proyek yang dibiayai obligasi daerah tidak harus selalu berorientasi pada keuntungan, seperti korporasi. Pemerintah daerah dapat membiayai proyek layanan publik yang tetap memiliki dampak ekonomi dan sosial.
"Saya optimistis pasar memiliki kapasitas untuk menyerap obligasi daerah, seiring pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia yang kini mendekati 20 juta investor," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Jateng, Fanny Rifqi El Fuad, menyatakan, pemerintah daerah perlu mulai mempertimbangkan instrumen pasar modal, seperti obligasi daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.
“Obligasi daerah memiliki karakteristik dapat diperjualbelikan kembali di pasar, sehingga investor memiliki fleksibilitas ketika membutuhkan likuiditas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, BEI berperan sebagai fasilitator perdagangan obligasi agar transaksi dapat berjalan transparan dan efisien.
Selain saham, pasar modal juga menyediakan instrumen efek bersifat utang, seperti obligasi dan sukuk yang berpotensi dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.