Foto : Mizan (Humas Jateng)
Foto : Mizan (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal di wilayahnya. Salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Sebagai informasi, sektor informal adalah segala jenis kegiatan usaha/pekerjaan yang tidak terdaftar, tidak diatur oleh pemerintah, dan berada di luar jangkauan hukum formal. Umumnya, sektor ini berskala kecil, padat karya, dan menggunakan modal serta teknologi sederhana. Contoh pekerja informal, antara lain pedagang, tukang ojek, sopir angkutan, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi langkah Komisi E DPRD Jateng yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah," ucapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang pada Rabu, 17 Juni 2026.
Setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar Peraturan Daerah tersebut dapat segera diterapkan.
Wagub menjelaskan, penyusunan regulasi terkait pekerja informal sudah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan para pekerja di lapangan.
Ia menilai, pekerja informal berperan penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, mereka berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.
"Dengan adanya aturan ini, mereka (para pekerja informal) akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan bahwa sektor informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Meskipun demikian, sebagian besar pekerja di sektor informal masih berada dalam kondisi rentan, karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Apalagi, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif, untuk melindungi para pekerja informal. Maka dari itu, peraturan yang mengedepankan perlindungan bagi para pekerja harus terus diupayakan.
"Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.
Nantinya, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap para pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, mampu meningkatkan kesejahteraan, serta memiliki daya saing yang lebih baik.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal di wilayahnya. Salah satunya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Sebagai informasi, sektor informal adalah segala jenis kegiatan usaha/pekerjaan yang tidak terdaftar, tidak diatur oleh pemerintah, dan berada di luar jangkauan hukum formal. Umumnya, sektor ini berskala kecil, padat karya, dan menggunakan modal serta teknologi sederhana. Contoh pekerja informal, antara lain pedagang, tukang ojek, sopir angkutan, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi langkah Komisi E DPRD Jateng yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah," ucapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang pada Rabu, 17 Juni 2026.
Setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar Peraturan Daerah tersebut dapat segera diterapkan.
Wagub menjelaskan, penyusunan regulasi terkait pekerja informal sudah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan para pekerja di lapangan.
Ia menilai, pekerja informal berperan penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, mereka berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.
"Dengan adanya aturan ini, mereka (para pekerja informal) akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan bahwa sektor informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Meskipun demikian, sebagian besar pekerja di sektor informal masih berada dalam kondisi rentan, karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Apalagi, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif, untuk melindungi para pekerja informal. Maka dari itu, peraturan yang mengedepankan perlindungan bagi para pekerja harus terus diupayakan.
"Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.
Nantinya, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap para pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, mampu meningkatkan kesejahteraan, serta memiliki daya saing yang lebih baik.
Berita Terbaru