Foto : Adit (Humas Jateng)
Foto : Adit (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dan Pemprov Jateng terkait Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi untuk berani melapor dan mengungkap fakta.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi sosial dan psikologis korban.
"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," ucapnya usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang ragu melapor ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Bahkan, tidak sedikit warga atau pun korban yang memilih bungkam, karena khawatir berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh. Akibatnya, kasus-kasus yang seharusnya bisa terungkap justru berhenti di tengah jalan.
"Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran terbungkam. Dengan kerja sama ini, kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," ucap Wagub.
Ia menegaskan, perlindungan bagi saksi dan korban berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jateng, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.
Wagub mengungkapkan, keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat agar korban dan saksi tidak kembali mengalami tekanan atau merasa ketakutan setelah melapor.
Ia mengungkapkan, korban sering kali menjadi pihak yang paling menderita. Selain menghadapi proses hukum, mereka juga harus menanggung rasa malu, tekanan psikologis, bahkan kehilangan kepercayaan diri untuk kembali menjalani kehidupan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengatakan, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jateng akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, melainkan juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian untuk menyampaikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata, karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujarnya.
Achmadi mencontohkan, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren. Dalam banyak kasus, korban kerap kali enggan berbicara, karena takut mendapat tekanan maupun mengalami viktimisasi ulang, atau dampak negatif baru yang muncul sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai korban atau dari cara orang lain/sistem merespons kejadian yang dialaminya.
Kerja sama antara LPSK dan Pemprov Jateng ini menjadi yang pertama, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, sekaligus memperluas subjek yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dan Pemprov Jateng terkait Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang yang lebih aman bagi korban maupun saksi untuk berani melapor dan mengungkap fakta.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, perlindungan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi sosial dan psikologis korban.
"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," ucapnya usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang ragu melapor ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Bahkan, tidak sedikit warga atau pun korban yang memilih bungkam, karena khawatir berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh. Akibatnya, kasus-kasus yang seharusnya bisa terungkap justru berhenti di tengah jalan.
"Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran terbungkam. Dengan kerja sama ini, kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," ucap Wagub.
Ia menegaskan, perlindungan bagi saksi dan korban berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jateng, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.
Wagub mengungkapkan, keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat agar korban dan saksi tidak kembali mengalami tekanan atau merasa ketakutan setelah melapor.
Ia mengungkapkan, korban sering kali menjadi pihak yang paling menderita. Selain menghadapi proses hukum, mereka juga harus menanggung rasa malu, tekanan psikologis, bahkan kehilangan kepercayaan diri untuk kembali menjalani kehidupan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengatakan, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jateng akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, melainkan juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian untuk menyampaikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata, karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujarnya.
Achmadi mencontohkan, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren. Dalam banyak kasus, korban kerap kali enggan berbicara, karena takut mendapat tekanan maupun mengalami viktimisasi ulang, atau dampak negatif baru yang muncul sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai korban atau dari cara orang lain/sistem merespons kejadian yang dialaminya.
Kerja sama antara LPSK dan Pemprov Jateng ini menjadi yang pertama, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, sekaligus memperluas subjek yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.
Berita Terbaru