Foto : Adit (Humas Jateng)
Foto : Adit (Humas Jateng)
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mendorong DPRD Jateng untuk melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal di wilayahnya.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dengan aturan itu, Gubernur menyampaikan, pekerja informal memiliki payung hukum baik dalam hal pelindungan kinerja, jaminan sosial, dan lainnya.
"(Raperda) ini harus segara dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum," ucapnya.
Gubernur mengatakan, pendataan jumlah pekerja informal di Jateng perlu dilakukan. Ia menyampaikan, adanya data tersebut mampu memudahkan pemberian bantuan hukum, akses modal, hingga bantuan terkait kesejahteraan lain agar lebih tepat sasaran.
“Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan," jelasnya.
Melalui Raperda itu, Gubernur berharap, poin-poin aturannya dapat melindungi pekerja informal di Jateng.
"Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja'far Shodiq, menjelaskan bahwa pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Tenaga kerja informal memilik kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja, menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal," katanya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menambahkan, Raperda tersebut nantinya juga akan dibahas mengenai pendataan dan perlindungan pekerja informal, salah satunya terkait dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mendorong DPRD Jateng untuk melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal di wilayahnya.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dengan aturan itu, Gubernur menyampaikan, pekerja informal memiliki payung hukum baik dalam hal pelindungan kinerja, jaminan sosial, dan lainnya.
"(Raperda) ini harus segara dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum," ucapnya.
Gubernur mengatakan, pendataan jumlah pekerja informal di Jateng perlu dilakukan. Ia menyampaikan, adanya data tersebut mampu memudahkan pemberian bantuan hukum, akses modal, hingga bantuan terkait kesejahteraan lain agar lebih tepat sasaran.
“Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan," jelasnya.
Melalui Raperda itu, Gubernur berharap, poin-poin aturannya dapat melindungi pekerja informal di Jateng.
"Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja'far Shodiq, menjelaskan bahwa pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Tenaga kerja informal memilik kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja, menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal," katanya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menambahkan, Raperda tersebut nantinya juga akan dibahas mengenai pendataan dan perlindungan pekerja informal, salah satunya terkait dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Berita Terbaru