Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan Jateng berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi jutaan pekerja di pedesaan, melalui program Ngopeni Nglakoni yang bertajuk "Ngopeni Masyarakat Pekerja Desa, Nglakoni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".
Program ini diharapkan menjadi pengungkit peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.
Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan Pelaksanaan Jamsostek Award 2026 di Patra Jasa Semarang Hotel & Convention, Kota Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, tantangan terbesar dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi pekerja penerima upah yang relatif lebih mudah dijangkau melalui perusahaan, melainkan pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal.
"Pekerjaan rumah kita yang lebih berat lagi adalah bagaimana meng-cover yang bukan penerima upah. Mereka yang bekerja di sektor informal itulah yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak," ucapnya.
Ia menyampaikan, program Ngopeni Nglakoni menjadi salah satu strategi Pemprov Jateng untuk menjangkau kelompok pekerja di sektor informal dengan melibatkan berbagai pihak, terutama pemerintah desa.
"Penduduk kita juga banyak di desa, juga banyak pekerja rentan di sana. Justru itulah yang harus terus kita dorong," ujarnya.
Sekda menjelaskan, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Sebab, masih banyak pekerja yang sebenarnya bisa menjadi peserta secara mandiri, tetapi belum memahami manfaat perlindungan jaminan sosial.
"Mereka bisa dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk jaminan. Kalau terjadi sesuatu, ada perlindungan bagi dirinya maupun keluarganya," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan bahwa fokus besar perluasan perlindungan BPJS tahun ini diarahkan pada ekosistem desa.
Adapun dari sekitar 18,9 juta pekerja di Jateng, hingga Juni 2026, baru sebanyak 5,62 juta pekerja atau 29,72% yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sementara target pemerintah pada 2026 mencapai 44,3%, sehingga masih terdapat sekitar 2,75 juta pekerja yang perlu didorong menjadi peserta.
"Di balik angka itu ada petani di sawah, nelayan yang melaut, pedagang kecil di pasar, pekerja konstruksi, hingga jutaan pekerja informal yang setiap hari bekerja untuk keluarganya. Perlindungan ini bukan pilihan, tetapi kebutuhan," ucap Cahyaning.
Menurutnya, potensi pekerja pada ekosistem desa di Jateng mencapai sekitar 1 juta orang. Pada tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sedikitnya 568 ribu pekerja di desa telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui program Ngopeni Nglakoni, lanjutnya, percepatan perlindungan pekerja desa tidak hanya berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Program tersebut juga dirancang sebagai sarana monitoring, evaluasi, sekaligus pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa yang berhasil meningkatkan perlindungan pekerja di wilayahnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua ahli waris pekerja bukan penerima upah, yakni santunan Jaminan Kematian sebesar Rp70 juta untuk ahli waris almarhum Jumeri, pekerja rentan asal Kota Semarang, serta santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris almarhum Andy Siregar yang bekerja sebagai sopir.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Jamsostek Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku UMKM yang telah berkomitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Demak sebagai juara pertama, disusul Kabupaten Kudus dan Kabupaten Temanggung.
Sementara untuk kategori Desa/Kelurahan, Desa Gondosari, Kabupaten Kudus, menjadi juara pertama; Desa Wurut, Kabupaten Semarang meraih juara kedua; dan Desa Lawu, Kabupaten Sukoharjo menjadi juara ketiga.
Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah badan usaha serta UMKM yang dinilai berhasil memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan Jateng berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi jutaan pekerja di pedesaan, melalui program Ngopeni Nglakoni yang bertajuk "Ngopeni Masyarakat Pekerja Desa, Nglakoni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".
Program ini diharapkan menjadi pengungkit peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.
Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan Pelaksanaan Jamsostek Award 2026 di Patra Jasa Semarang Hotel & Convention, Kota Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, tantangan terbesar dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi pekerja penerima upah yang relatif lebih mudah dijangkau melalui perusahaan, melainkan pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal.
"Pekerjaan rumah kita yang lebih berat lagi adalah bagaimana meng-cover yang bukan penerima upah. Mereka yang bekerja di sektor informal itulah yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak," ucapnya.
Ia menyampaikan, program Ngopeni Nglakoni menjadi salah satu strategi Pemprov Jateng untuk menjangkau kelompok pekerja di sektor informal dengan melibatkan berbagai pihak, terutama pemerintah desa.
"Penduduk kita juga banyak di desa, juga banyak pekerja rentan di sana. Justru itulah yang harus terus kita dorong," ujarnya.
Sekda menjelaskan, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Sebab, masih banyak pekerja yang sebenarnya bisa menjadi peserta secara mandiri, tetapi belum memahami manfaat perlindungan jaminan sosial.
"Mereka bisa dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk jaminan. Kalau terjadi sesuatu, ada perlindungan bagi dirinya maupun keluarganya," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan bahwa fokus besar perluasan perlindungan BPJS tahun ini diarahkan pada ekosistem desa.
Adapun dari sekitar 18,9 juta pekerja di Jateng, hingga Juni 2026, baru sebanyak 5,62 juta pekerja atau 29,72% yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sementara target pemerintah pada 2026 mencapai 44,3%, sehingga masih terdapat sekitar 2,75 juta pekerja yang perlu didorong menjadi peserta.
"Di balik angka itu ada petani di sawah, nelayan yang melaut, pedagang kecil di pasar, pekerja konstruksi, hingga jutaan pekerja informal yang setiap hari bekerja untuk keluarganya. Perlindungan ini bukan pilihan, tetapi kebutuhan," ucap Cahyaning.
Menurutnya, potensi pekerja pada ekosistem desa di Jateng mencapai sekitar 1 juta orang. Pada tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sedikitnya 568 ribu pekerja di desa telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui program Ngopeni Nglakoni, lanjutnya, percepatan perlindungan pekerja desa tidak hanya berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Program tersebut juga dirancang sebagai sarana monitoring, evaluasi, sekaligus pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa yang berhasil meningkatkan perlindungan pekerja di wilayahnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua ahli waris pekerja bukan penerima upah, yakni santunan Jaminan Kematian sebesar Rp70 juta untuk ahli waris almarhum Jumeri, pekerja rentan asal Kota Semarang, serta santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris almarhum Andy Siregar yang bekerja sebagai sopir.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Jamsostek Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku UMKM yang telah berkomitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Demak sebagai juara pertama, disusul Kabupaten Kudus dan Kabupaten Temanggung.
Sementara untuk kategori Desa/Kelurahan, Desa Gondosari, Kabupaten Kudus, menjadi juara pertama; Desa Wurut, Kabupaten Semarang meraih juara kedua; dan Desa Lawu, Kabupaten Sukoharjo menjadi juara ketiga.
Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah badan usaha serta UMKM yang dinilai berhasil memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Berita Terbaru