Follow Us :              

Jawa Tengah Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Efektivitas Layanan Publik Jadi Alasan Utama

  30 July 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 209 
Kategori :
Bagikan :

Jawa Tengah Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Efektivitas Layanan Publik Jadi Alasan Utama

30 July 2026 | 10:00:00 | dibaca : 209
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Jawa Tengah Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Efektivitas Layanan Publik Jadi Alasan Utama
Jawa Tengah Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Efektivitas Layanan Publik Jadi Alasan Utama
Jawa Tengah Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Efektivitas Layanan Publik Jadi Alasan Utama
Jawa Tengah Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Efektivitas Layanan Publik Jadi Alasan Utama
Jawa Tengah Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Efektivitas Layanan Publik Jadi Alasan Utama

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng mengusulkan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan. 

Usulan tersebut kini memasuki tahap pembahasan di DPRD Jateng, setelah hasil kajian dari Pemprov Jateng menyatakan persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan usulan itu merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat Kabupaten Brebes bagian selatan. 

Di tingkat kabupaten, usulan tersebut juga telah melalui mekanisme, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Brebes.

"Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur," ucap Sekda dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD menjadi syarat, sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tim independen.

Meskipun proses berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jateng akan terus mengawal pemenuhan seluruh persyaratan agar usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya," ucap Sekda.

Ia menyampaikan, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan rentang kendali yang lebih pendek, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah dijangkau, dan semakin efektif.

"Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan, tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu," katanya.

Sekda menambahkan, secara geografis kawasan Brebes Selatan memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam usulan pembentukan daerah otonom baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan tersebut. Ia menyampaikan, proses pengajuan CDOB Brebes Selatan sebenarnya telah bergulir sejak 2018.

"Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018, karena sudah diajukan oleh Gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk Pansus," ujarnya.

Ia mengatakan, tugas Pansus adalah memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi, sebelum DPRD memberikan persetujuan.

Pansus akan bekerja secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan. Nantinya, hasil pembahasan Pansus akan menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jateng untuk memberikan persetujuan bersama, sebelum usulan resmi diajukan kepada pemerintah pusat.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jateng menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng mengusulkan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan. 

Usulan tersebut kini memasuki tahap pembahasan di DPRD Jateng, setelah hasil kajian dari Pemprov Jateng menyatakan persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan usulan itu merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat Kabupaten Brebes bagian selatan. 

Di tingkat kabupaten, usulan tersebut juga telah melalui mekanisme, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Brebes.

"Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur," ucap Sekda dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD menjadi syarat, sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tim independen.

Meskipun proses berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jateng akan terus mengawal pemenuhan seluruh persyaratan agar usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya," ucap Sekda.

Ia menyampaikan, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan rentang kendali yang lebih pendek, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah dijangkau, dan semakin efektif.

"Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan, tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu," katanya.

Sekda menambahkan, secara geografis kawasan Brebes Selatan memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam usulan pembentukan daerah otonom baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan tersebut. Ia menyampaikan, proses pengajuan CDOB Brebes Selatan sebenarnya telah bergulir sejak 2018.

"Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018, karena sudah diajukan oleh Gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk Pansus," ujarnya.

Ia mengatakan, tugas Pansus adalah memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi, sebelum DPRD memberikan persetujuan.

Pansus akan bekerja secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan. Nantinya, hasil pembahasan Pansus akan menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jateng untuk memberikan persetujuan bersama, sebelum usulan resmi diajukan kepada pemerintah pusat.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jateng menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu