Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.
“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” ucap Wagub.
Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setelah penetapan Perda dilakukan, Pemprov Jateng akan menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.
“Selanjutnya, kita akan membuat Peraturan Gubernur dan aturan pelaksanaannya, supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ucap Wagub.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wagub menjelaskan, penetapan Perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan dalam bentuk persentase kenaikan pendapatan. Pasalnya, aturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam rapat itu, juga dilakukan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Pemprov Jateng berharap, perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan Perda Sumbangan Pihak Ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.
“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” ucap Wagub.
Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setelah penetapan Perda dilakukan, Pemprov Jateng akan menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.
“Selanjutnya, kita akan membuat Peraturan Gubernur dan aturan pelaksanaannya, supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ucap Wagub.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wagub menjelaskan, penetapan Perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan dalam bentuk persentase kenaikan pendapatan. Pasalnya, aturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam rapat itu, juga dilakukan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Pemprov Jateng berharap, perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan Perda Sumbangan Pihak Ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.