Foto : (Humas Jateng)
Foto : (Humas Jateng)
SEMARANG – Sebanyak 6.344 narapidana yang ditahan di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73. Dari jumlah tersebut 211 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi umum secara simbolis diserahkan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP kepada dua perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang, Jumat (17/8/2018).
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ganjar mengatakan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana remisi merupakan hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan khususnya perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan lebih dinamis,” katanya.
Untuk besaran pengurangan masa penahanan masing-masing narapidana bervariasi karena tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Sehingga remisi juga bisa menjadi instrumen dalam memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik
“Dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku nara pidana karena jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tuturnya.
Pada kesempatan ini Ganjar juga mengapresiasi langkah MenkumHAM Yasonna Laoly yang akan merevitalisasi sistem pemasyarakatan yang ada saat ini dengan membagi tiga tingkatan lapas, yakni lapas maximum security, medium security, dan minimum security. Hal ini sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan. Dalam skema sistem pemasyarakatan tersebut proses pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu seperti yang saat ini dilakukan namun lebih bergantung pada perubahan perilaku masing-masing warga binaan yang akan dinilai satu per satu.
Menurut Ganjar, mekanisme tersebut akan mendorong dan merangsang setiap warga binaan untuk berbuat dan berperilaku lebih baik lagi karena warga binaan yang memulai dari lapas maximum security bisa secepat mungkin dipindah ke lapas medium security dan selanjutnya ke minimum security jika perilakunya menunjukan perubahan positif. Setelah berada di lapas minimum security pintu reintegrasi sosial akan dibuka secara lebar-lebar melalui upaya pembinaan di tengah masyarakat dan keluarga dengan maksud agar warga binaan mempunyai kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi dan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga, sehingga setelah keluar dari pemasyaratan bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar.
“Jadi kalau dia, mohon maaf, tindak pidananya keras akan masuk ke maksimum tapi di dalam maksimum itu kalau dia bisa bagus perilakunya, berubah dengan cepat akan pindah ke medium sampai dengan ke yang minimum. Nah mudah-mudahan ini nanti akan merangsang para warga binaan untuk berbuat baik, sehingga proses pemasyarakatanya akan lebih berhasil,” ujarnya.
Pada momentum Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73 ini MenkumHAM berpesan kepada segenap lapisan masyarakat untuk terus menggelorakan semangat di dalam mengisi kemerdekaan dengan bekerja keras dan terus berkarya, tak terkecuali bagi warga binaan. Hal ini karena meski secara hukum kemerdekaan mereka dirampas namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, mereka masih memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.
(Kukuh/Puji/Humas Jateng)
Baca juga : Kalau Ada yang Balik, Ya Diterima
SEMARANG – Sebanyak 6.344 narapidana yang ditahan di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73. Dari jumlah tersebut 211 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi umum secara simbolis diserahkan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP kepada dua perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang, Jumat (17/8/2018).
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ganjar mengatakan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana remisi merupakan hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan khususnya perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan lebih dinamis,” katanya.
Untuk besaran pengurangan masa penahanan masing-masing narapidana bervariasi karena tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Sehingga remisi juga bisa menjadi instrumen dalam memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik
“Dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku nara pidana karena jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tuturnya.
Pada kesempatan ini Ganjar juga mengapresiasi langkah MenkumHAM Yasonna Laoly yang akan merevitalisasi sistem pemasyarakatan yang ada saat ini dengan membagi tiga tingkatan lapas, yakni lapas maximum security, medium security, dan minimum security. Hal ini sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan. Dalam skema sistem pemasyarakatan tersebut proses pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu seperti yang saat ini dilakukan namun lebih bergantung pada perubahan perilaku masing-masing warga binaan yang akan dinilai satu per satu.
Menurut Ganjar, mekanisme tersebut akan mendorong dan merangsang setiap warga binaan untuk berbuat dan berperilaku lebih baik lagi karena warga binaan yang memulai dari lapas maximum security bisa secepat mungkin dipindah ke lapas medium security dan selanjutnya ke minimum security jika perilakunya menunjukan perubahan positif. Setelah berada di lapas minimum security pintu reintegrasi sosial akan dibuka secara lebar-lebar melalui upaya pembinaan di tengah masyarakat dan keluarga dengan maksud agar warga binaan mempunyai kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi dan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga, sehingga setelah keluar dari pemasyaratan bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar.
“Jadi kalau dia, mohon maaf, tindak pidananya keras akan masuk ke maksimum tapi di dalam maksimum itu kalau dia bisa bagus perilakunya, berubah dengan cepat akan pindah ke medium sampai dengan ke yang minimum. Nah mudah-mudahan ini nanti akan merangsang para warga binaan untuk berbuat baik, sehingga proses pemasyarakatanya akan lebih berhasil,” ujarnya.
Pada momentum Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73 ini MenkumHAM berpesan kepada segenap lapisan masyarakat untuk terus menggelorakan semangat di dalam mengisi kemerdekaan dengan bekerja keras dan terus berkarya, tak terkecuali bagi warga binaan. Hal ini karena meski secara hukum kemerdekaan mereka dirampas namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, mereka masih memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.
(Kukuh/Puji/Humas Jateng)
Baca juga : Kalau Ada yang Balik, Ya Diterima