Follow Us :              

Tekan Pernikahan Anak, Nawal : Perketat Dispensasi Nikah

  11 December 2020  |   09:00:00  |   dibaca : 1308 
Kategori :
Bagikan :


Tekan Pernikahan Anak, Nawal : Perketat Dispensasi Nikah

11 December 2020 | 09:00:00 | dibaca : 1308
Kategori :
Bagikan :

Foto : Simon (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Simon (Humas Jateng)

SEMARANG - Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin mengatakan, memperketat dispensasi nikah merupakan salah satu strategi untuk menekan angka pernikahan anak di Jawa Tengah.

“Jika hakim tidak memberikan persetujuan pengajuan dispensasi, maka menyebabkan perkawinan batal demi hukum. Hal itu membuka peluang bahwa semua pengajuan dispensasi kawin tidak harus dikabulkan,” jelasnya pada webinar  bertajuk "Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasa  terhadap Perempuan" di Semarang, Jumat (11/12/2020).

Diberlakukannya Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mempunyai beberapa tujuan, diantaranya untuk menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak-anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan martabat anak dan kesetaraan gender, meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan pernikahan anak, serta identifikasi ada tidaknya paksaan.

“Kita bisa mencegahnya. Maka kita  harus menguatkan sinergi antara semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini," kata Nawal.

Lebih lanjut, Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nur Laela Hafidhoh mengatakan, tidak sedikit perempuan korban kekerasan yang didampingi LRC JHAM merupakan perempuan berlatarbelakang pernikahan pada usia anak. 

"Awalnya dari ada yang jadi perkawinan anak kemudian menjadi TKW dan mendapat kekerasan dari majikan. Ada pula yang menikah di usia remaja lalu menjadi korban perdagangan perempuan, kemudian mengalami kekerasan seksual melahirkan anak dan anaknya menjadi korban perkosaan. Ini adalah siklus kekerasan tiada ujung," bebernya.

Dijelaskan, LRC JHAM tidak mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi tanpa mengetahui latar belakang pengajuan. LRC JHAM menerima konseling untuk menggali kronologi yang menyebabkan permohonan dispensasi kawin. Hasil konseling kemudian dianalisis, apabila dari konseling terdapat temuan adanya kekerasan atau paksaan terhadap calon pengantin maka LRC JHAM tidak akan mengeluarkan rekomendasi.


Bagikan :

SEMARANG - Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin mengatakan, memperketat dispensasi nikah merupakan salah satu strategi untuk menekan angka pernikahan anak di Jawa Tengah.

“Jika hakim tidak memberikan persetujuan pengajuan dispensasi, maka menyebabkan perkawinan batal demi hukum. Hal itu membuka peluang bahwa semua pengajuan dispensasi kawin tidak harus dikabulkan,” jelasnya pada webinar  bertajuk "Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasa  terhadap Perempuan" di Semarang, Jumat (11/12/2020).

Diberlakukannya Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mempunyai beberapa tujuan, diantaranya untuk menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak-anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan martabat anak dan kesetaraan gender, meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan pernikahan anak, serta identifikasi ada tidaknya paksaan.

“Kita bisa mencegahnya. Maka kita  harus menguatkan sinergi antara semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini," kata Nawal.

Lebih lanjut, Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nur Laela Hafidhoh mengatakan, tidak sedikit perempuan korban kekerasan yang didampingi LRC JHAM merupakan perempuan berlatarbelakang pernikahan pada usia anak. 

"Awalnya dari ada yang jadi perkawinan anak kemudian menjadi TKW dan mendapat kekerasan dari majikan. Ada pula yang menikah di usia remaja lalu menjadi korban perdagangan perempuan, kemudian mengalami kekerasan seksual melahirkan anak dan anaknya menjadi korban perkosaan. Ini adalah siklus kekerasan tiada ujung," bebernya.

Dijelaskan, LRC JHAM tidak mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi tanpa mengetahui latar belakang pengajuan. LRC JHAM menerima konseling untuk menggali kronologi yang menyebabkan permohonan dispensasi kawin. Hasil konseling kemudian dianalisis, apabila dari konseling terdapat temuan adanya kekerasan atau paksaan terhadap calon pengantin maka LRC JHAM tidak akan mengeluarkan rekomendasi.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu