Follow Us :              

Gubernur Jateng Puji Langkah LPSK Beri Kompensasi Korban Terorisme

  09 February 2022  |   15:00:00  |   dibaca : 788 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Jateng Puji Langkah LPSK Beri Kompensasi Korban Terorisme

09 February 2022 | 15:00:00 | dibaca : 788
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG -  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan kompensasi bagi para korban terorisme. Pemberian Kompensasi ini menjadi langkah maju LPSK dalam menunjukkan perhatian negara pada para korban. 

“Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini. Menurut saya, sekarang korban mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada LPSK agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya usai penyerahan simbolis kompensasi kantornya, Rabu (9/1). 

Penderitaan para korban ini, menurut Gubernur, menunjukkan betapa pentingnya saling bisa menjaga kerukunan. Tidak boleh memaksakan perbedaan tetapi justru menyatukan perbedaan itu agar menjadi keindahan. 

“Kita menjaga kerukunan bisa melakukan moderasi dalam banyak hal sehingga kita bisa rukun dan tidak sangar.  Apalagi sampai menyakiti orang lain,” pesannya. 

Pemberian kompensasi oleh LPSK ini sangat diapresiasi Gubernur. Menurutnya hal ini sebagai bentuk perhatian negara pada para korban. Dia berharap edukasi terkait kompensasi ini semakin masif sehingga semakin banyak korban aksi teror yang bisa diasesmen. 

Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri dan Keluarga Alm. Slamet Sudiraharjo adalah sedikit dari banyak Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah. 
Mereka semua akan menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kejadian yang dialaminya di masa lalu. 

Siswandi adalah anggota Polri yang jadi korban luka berat aksi teror di Desa Kalora Poso. Rahang kirinya remuk setelah ditembaki saat sedang berpatroli bersama sejumlah anggota lainnya. Sedangkan Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, adalah korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo. Anggota Polri yang menjadi koban lainnya, Alm. Slamet Sudiraharjo. Dia meninggal saat menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi tahun 2010 silam. 

Pada acara itu mereka secara simbolik menerima kompensasi mewakili para korban lainnya di Jawa Tengah. Total jumlah kompensasi yang diberikan sekitar Rp3 milyar. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pembayaran kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. 

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” ujarnya.


Bagikan :

SEMARANG -  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan kompensasi bagi para korban terorisme. Pemberian Kompensasi ini menjadi langkah maju LPSK dalam menunjukkan perhatian negara pada para korban. 

“Saya menyampaikan terima kasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme. Agak jarang orang yang mendengar informasi ini. Menurut saya, sekarang korban mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada LPSK agar bisa dilakukan dengan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya usai penyerahan simbolis kompensasi kantornya, Rabu (9/1). 

Penderitaan para korban ini, menurut Gubernur, menunjukkan betapa pentingnya saling bisa menjaga kerukunan. Tidak boleh memaksakan perbedaan tetapi justru menyatukan perbedaan itu agar menjadi keindahan. 

“Kita menjaga kerukunan bisa melakukan moderasi dalam banyak hal sehingga kita bisa rukun dan tidak sangar.  Apalagi sampai menyakiti orang lain,” pesannya. 

Pemberian kompensasi oleh LPSK ini sangat diapresiasi Gubernur. Menurutnya hal ini sebagai bentuk perhatian negara pada para korban. Dia berharap edukasi terkait kompensasi ini semakin masif sehingga semakin banyak korban aksi teror yang bisa diasesmen. 

Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri dan Keluarga Alm. Slamet Sudiraharjo adalah sedikit dari banyak Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah. 
Mereka semua akan menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kejadian yang dialaminya di masa lalu. 

Siswandi adalah anggota Polri yang jadi korban luka berat aksi teror di Desa Kalora Poso. Rahang kirinya remuk setelah ditembaki saat sedang berpatroli bersama sejumlah anggota lainnya. Sedangkan Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, adalah korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo. Anggota Polri yang menjadi koban lainnya, Alm. Slamet Sudiraharjo. Dia meninggal saat menjalankan tugasnya akibat aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi tahun 2010 silam. 

Pada acara itu mereka secara simbolik menerima kompensasi mewakili para korban lainnya di Jawa Tengah. Total jumlah kompensasi yang diberikan sekitar Rp3 milyar. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pembayaran kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. 

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” ujarnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu