Follow Us :              

Taj Yasin Dorong DMI Jateng Tuntaskan Status Legalitas Tanah dan Aset Masjid

  11 June 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 933 
Kategori :
Bagikan :


Taj Yasin Dorong DMI Jateng Tuntaskan Status Legalitas Tanah dan Aset Masjid

11 June 2022 | 09:00:00 | dibaca : 933
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng dan kabupaten/kota, menuntaskan status legalitas tanah dan aset masjid. Hal itu dianggap penting dalam menunjang peran DMI di berbagai bidang, salah satunya pemberdayaan ekonomi berbasis masjid.

"Pengurus Wilayah DMI Jateng sudah dikukuhkan, segera konsolidasi dengan PD (Pemimpin Daerah) DMI kota dan kabupaten, mereka dirangkul. Kita juga minta DMI berkoordinasi dengan masjid-masjid di kabupaten dan kota, untuk mendata aset yang dimulai dari tingkat kecamatan. Termasuk mengurus sertifikat dan IMB," kata Taj Yasin di sela pengukuhan dan Rakerwil PW DMI Jateng masa bakti 2022-2027, di Masjid Agung Jawa Tengah, Sabtu (11/6/2022). 

Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut, menurut Wagub, akan membuat status tanah, bangunan, maupun aset masjid menjadi jelas secara hukum. 

Selain terkait kepengurusan dan legalitas status masjid, peran DMI yang tidak kalah penting adalah menyangkut pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Taj Yasin berpendapat, berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dikembangkan oleh DMI untuk meningkatkan kesejahteraan umat. 

"Di masjid-masjid ada kotak (amal) mingguan yang bisa dikembangkan untuk berbagai usaha. Seperti kafe untuk tempat makan dan minum pengunjung, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini yang akan kita kembangkan, apalagi DMI ini merupakan organisasi yang punya kekuatan menyatukan umat," jelasnya 

Kemampuan menyatukan umat yang dimiliki DMI perlu dimaksimalkan, karena tidak sedikit pengurus maupun anggota DMI berasal dari berbagai kalangan dan aktif di berbagai organisasi. Sehingga dalam melaksanakan programnya, DMI dapat menggandeng lembaga atau organisasi lain dalam upaya mewujudkan fungsi masjid dalam meningkatkan kesejahteraan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid. 

DMI dapat bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait urusan wakaf masjid, serta menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan bagi masyarakat rentan. Seperti pelatihan memasak yang dilaksanakan di Demak dan Pemalang. Atau pelatihan lainnya, seperti pelatihan ekonomi kreatif, pelatihan konstruksi bangunan, pertukangan, dan sebagainya. 

"Jadi bagaimana memberdayakan wakaf-wakaf yang ada di Jateng, termasuk wakaf masjid. Banyak masjid di Jateng yang memiliki lahan luas dan peruntukannya bisa dikembangkan. Bahkan MAJT sudah mempunyai wacana memiliki rumah sakit. Ini harus kita dorong," jelasnya. 

Taj Yasin berharap, peran DMI menjadi kekuatan untuk memberi contoh kepada masyarakat, bahwa dengan adanya kejelasan status masjid, kepengurusan yang tercatat resmi, serta adanya berbagai upaya memakmurkan masjid, maka keberadaan masjid akan mampu mengayomi masyarakat.


Bagikan :

SEMARANG - Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng dan kabupaten/kota, menuntaskan status legalitas tanah dan aset masjid. Hal itu dianggap penting dalam menunjang peran DMI di berbagai bidang, salah satunya pemberdayaan ekonomi berbasis masjid.

"Pengurus Wilayah DMI Jateng sudah dikukuhkan, segera konsolidasi dengan PD (Pemimpin Daerah) DMI kota dan kabupaten, mereka dirangkul. Kita juga minta DMI berkoordinasi dengan masjid-masjid di kabupaten dan kota, untuk mendata aset yang dimulai dari tingkat kecamatan. Termasuk mengurus sertifikat dan IMB," kata Taj Yasin di sela pengukuhan dan Rakerwil PW DMI Jateng masa bakti 2022-2027, di Masjid Agung Jawa Tengah, Sabtu (11/6/2022). 

Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut, menurut Wagub, akan membuat status tanah, bangunan, maupun aset masjid menjadi jelas secara hukum. 

Selain terkait kepengurusan dan legalitas status masjid, peran DMI yang tidak kalah penting adalah menyangkut pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Taj Yasin berpendapat, berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dikembangkan oleh DMI untuk meningkatkan kesejahteraan umat. 

"Di masjid-masjid ada kotak (amal) mingguan yang bisa dikembangkan untuk berbagai usaha. Seperti kafe untuk tempat makan dan minum pengunjung, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini yang akan kita kembangkan, apalagi DMI ini merupakan organisasi yang punya kekuatan menyatukan umat," jelasnya 

Kemampuan menyatukan umat yang dimiliki DMI perlu dimaksimalkan, karena tidak sedikit pengurus maupun anggota DMI berasal dari berbagai kalangan dan aktif di berbagai organisasi. Sehingga dalam melaksanakan programnya, DMI dapat menggandeng lembaga atau organisasi lain dalam upaya mewujudkan fungsi masjid dalam meningkatkan kesejahteraan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid. 

DMI dapat bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait urusan wakaf masjid, serta menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan bagi masyarakat rentan. Seperti pelatihan memasak yang dilaksanakan di Demak dan Pemalang. Atau pelatihan lainnya, seperti pelatihan ekonomi kreatif, pelatihan konstruksi bangunan, pertukangan, dan sebagainya. 

"Jadi bagaimana memberdayakan wakaf-wakaf yang ada di Jateng, termasuk wakaf masjid. Banyak masjid di Jateng yang memiliki lahan luas dan peruntukannya bisa dikembangkan. Bahkan MAJT sudah mempunyai wacana memiliki rumah sakit. Ini harus kita dorong," jelasnya. 

Taj Yasin berharap, peran DMI menjadi kekuatan untuk memberi contoh kepada masyarakat, bahwa dengan adanya kejelasan status masjid, kepengurusan yang tercatat resmi, serta adanya berbagai upaya memakmurkan masjid, maka keberadaan masjid akan mampu mengayomi masyarakat.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu