Follow Us :              

100 Persen Online, PPDB Jateng 2022 Bebas Dari Intervensi

  04 July 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 529 
Kategori :
Bagikan :


100 Persen Online, PPDB Jateng 2022 Bebas Dari Intervensi

04 July 2022 | 10:00:00 | dibaca : 529
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Jumlah pendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng tahun 2022 ini mencapai 288.733 orang. Proses pelaksanaan sepenuhnya dilakukan secara online dan terbebas dari segala bentuk intervensi. 

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita. Kita junjung integritas. Kita pegang apa yang disampaikan Pak Gubernur, tidak ada titip-titipan. Kita tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah di kantornya, Semarang, Senin (4/7). 

Ditrangkan pula, hasil seleksi PPDB Jateng tahun ajar 2022/2023 diumumkan pada Senin (4/7/2022) di laman ppdb.jatengprov.go.id. Dari daya tampung SMA/SMK negeri di Jateng sebanyak 217.745 orang, terserap 216.107 peserta didik. 

"Jumlah lulusan (SMP/MTS) mencapai 522.295 orang. Daya tampung SMA/SMK Negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari daya tampung," ujarnya. 

Selisih 0,75 persen terjadi dikarenakan adanya Calon Peserta Didik (CPD) yang mengundurkan diri atau dianulir akibat kekurangan berkas administrasi atau ditemukan terjadi kecurangan selama proses pendaftaran.

Uswatun Hasanah mengatakan, bagi yang tidak diterima di sekolah negeri bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK swasta. Hal itu karena, tidak ada gelombang kedua PPDB Jateng atau mekanisme siswa cadangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini. 

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55. Setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli dari pukul 08.00-15.30," ungkapnya. 

Uswatun mengatakan, secara umum pelaksanaan PPDB 2022 tidak ada kendala berarti. Dari hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran online secara mandiri.


Bagikan :

SEMARANG - Jumlah pendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng tahun 2022 ini mencapai 288.733 orang. Proses pelaksanaan sepenuhnya dilakukan secara online dan terbebas dari segala bentuk intervensi. 

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita. Kita junjung integritas. Kita pegang apa yang disampaikan Pak Gubernur, tidak ada titip-titipan. Kita tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah di kantornya, Semarang, Senin (4/7). 

Ditrangkan pula, hasil seleksi PPDB Jateng tahun ajar 2022/2023 diumumkan pada Senin (4/7/2022) di laman ppdb.jatengprov.go.id. Dari daya tampung SMA/SMK negeri di Jateng sebanyak 217.745 orang, terserap 216.107 peserta didik. 

"Jumlah lulusan (SMP/MTS) mencapai 522.295 orang. Daya tampung SMA/SMK Negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari daya tampung," ujarnya. 

Selisih 0,75 persen terjadi dikarenakan adanya Calon Peserta Didik (CPD) yang mengundurkan diri atau dianulir akibat kekurangan berkas administrasi atau ditemukan terjadi kecurangan selama proses pendaftaran.

Uswatun Hasanah mengatakan, bagi yang tidak diterima di sekolah negeri bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK swasta. Hal itu karena, tidak ada gelombang kedua PPDB Jateng atau mekanisme siswa cadangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini. 

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55. Setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli dari pukul 08.00-15.30," ungkapnya. 

Uswatun mengatakan, secara umum pelaksanaan PPDB 2022 tidak ada kendala berarti. Dari hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran online secara mandiri.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu