Follow Us :              

Tuntaskan Persoalan Tanah, Gubernur Minta Bupati/Walikota Mendata Semua Persoalan Agraria di Daerahnya

  28 September 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 743 
Kategori :
Bagikan :


Tuntaskan Persoalan Tanah, Gubernur Minta Bupati/Walikota Mendata Semua Persoalan Agraria di Daerahnya

28 September 2022 | 09:00:00 | dibaca : 743
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati dan walikota untuk secepatnya menginventarisasi persoalan terkait reforma agraria, termasuk berbagai sengketa tanah yang ada di daerahnya. Inventarisasi itu diperlukan agar semua persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan. 

"Kita minta agar di setiap kabupaten/kota segera melakukan list persoalan yang ada di sana. Untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya, sehingga itu bisa menjadi target penyelesaian yang akan dibantu oleh kantor pertanahan," kata Gubernur usai menghadiri pembukaan rapat koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Hotel PO, Kota Semarang, Rabu (28/9/2022). 

Turut dijelaskan, di tingkat provinsi ada sebelas isu utama yang harus diselesaikan sedangkan isu utama di tiap kabupaten/kota pasti berbeda dan bupati/walikota adalah pihak yang paling mengetahui.  

"Di daerah-daerah itu sengketa konflik biasanya sudah teridentifikasi dan terdeteksi secara dini, maka kalau kemudian kawan-kawan di kabupaten/kota bisa menginventarisasi itu akan lebih cepat lagi. Tinggal nanti problem itu dipetakan, yang terkait dengan ATR/BPN sampaikan ke Kanwil dan nanti akan di-list. Di provinsi ada sebelas isu utama yang musti diselesaikan, di kabupaten ada berapa itu yang paling tahu adalah bupati dan walikota," kata Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah. 

Kota Semarang dan Kabupaten Sukoharjo yang pemerintah daerahnya berani mengeluarkan dana hibah untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah untuk masyarakat, menurut Gubernur, layak menjadi contoh. 

"Dukungan pemda penting. Umpama bicara soal sertifikasi saja anggaran pusat terbatas. Maka diharapkan daerah juga bisa mendorong, contoh Kota Semarang bagus bisa membantu rakyatnya untuk bisa bersertifikat dengan cepat," katanya. 

Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Pelaksana GTRA Jateng, Dwi Purnama, mengatakan target nasional untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah 126 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri ada 21 juta bidang. Sampai saat ini setelah ada program PTSL yang yang sudah terdaftar sekitar 15 juta bidang, masih kurang sekitar 6 juta bidang yang harus diselesaikan secepatnya. Untuk redistribusi tanah sudah ada 19 ribu bidang dengan luas terbanyak di Kabupaten Semarang sekitar 141 hektar. 

"Pekerjaan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jateng untuk penanganan sengketa konflik agraria ada 11 permasalahan utama dan harus segera diselesaikan. Di antara sebelas permasalahan itu ada tanah negara eks HGU (Hak Guna Usaha) di Desa Sikasur yang masuk lokasi prioritas 1. Lalu ada tanah agraris di Batang sekitar 300 hektar yang diharapkan segera selesai agar bisa di-redistribusi kepada masyarakat karena tanahnya subur," ujarnya. 

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengatakan untuk menyelesaikan reforma agraria dibutuhkan sinergi dari empat pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Kejaksaan. Selain itu juga dibutuhkan pilar kelima yaitu keterlibatan masyarakat agar lebih mudah mencari target reforma agraria yang harus diselesaikan.

"Dengan lima pilar kita bisa mengintegrasikan redistribusi dan pemberdayaan masyarakat dan menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Kuncinya adalah komunikasi. Setiap redistribusi, subjek harus terverifikasi dan  sebisa mungkin komunal untuk menghindari permainan bandar. Verifikasi subjek itu ada di pemerintah daerah," katanya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati dan walikota untuk secepatnya menginventarisasi persoalan terkait reforma agraria, termasuk berbagai sengketa tanah yang ada di daerahnya. Inventarisasi itu diperlukan agar semua persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan. 

"Kita minta agar di setiap kabupaten/kota segera melakukan list persoalan yang ada di sana. Untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya, sehingga itu bisa menjadi target penyelesaian yang akan dibantu oleh kantor pertanahan," kata Gubernur usai menghadiri pembukaan rapat koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Hotel PO, Kota Semarang, Rabu (28/9/2022). 

Turut dijelaskan, di tingkat provinsi ada sebelas isu utama yang harus diselesaikan sedangkan isu utama di tiap kabupaten/kota pasti berbeda dan bupati/walikota adalah pihak yang paling mengetahui.  

"Di daerah-daerah itu sengketa konflik biasanya sudah teridentifikasi dan terdeteksi secara dini, maka kalau kemudian kawan-kawan di kabupaten/kota bisa menginventarisasi itu akan lebih cepat lagi. Tinggal nanti problem itu dipetakan, yang terkait dengan ATR/BPN sampaikan ke Kanwil dan nanti akan di-list. Di provinsi ada sebelas isu utama yang musti diselesaikan, di kabupaten ada berapa itu yang paling tahu adalah bupati dan walikota," kata Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah. 

Kota Semarang dan Kabupaten Sukoharjo yang pemerintah daerahnya berani mengeluarkan dana hibah untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah untuk masyarakat, menurut Gubernur, layak menjadi contoh. 

"Dukungan pemda penting. Umpama bicara soal sertifikasi saja anggaran pusat terbatas. Maka diharapkan daerah juga bisa mendorong, contoh Kota Semarang bagus bisa membantu rakyatnya untuk bisa bersertifikat dengan cepat," katanya. 

Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Pelaksana GTRA Jateng, Dwi Purnama, mengatakan target nasional untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah 126 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri ada 21 juta bidang. Sampai saat ini setelah ada program PTSL yang yang sudah terdaftar sekitar 15 juta bidang, masih kurang sekitar 6 juta bidang yang harus diselesaikan secepatnya. Untuk redistribusi tanah sudah ada 19 ribu bidang dengan luas terbanyak di Kabupaten Semarang sekitar 141 hektar. 

"Pekerjaan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jateng untuk penanganan sengketa konflik agraria ada 11 permasalahan utama dan harus segera diselesaikan. Di antara sebelas permasalahan itu ada tanah negara eks HGU (Hak Guna Usaha) di Desa Sikasur yang masuk lokasi prioritas 1. Lalu ada tanah agraris di Batang sekitar 300 hektar yang diharapkan segera selesai agar bisa di-redistribusi kepada masyarakat karena tanahnya subur," ujarnya. 

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengatakan untuk menyelesaikan reforma agraria dibutuhkan sinergi dari empat pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Kejaksaan. Selain itu juga dibutuhkan pilar kelima yaitu keterlibatan masyarakat agar lebih mudah mencari target reforma agraria yang harus diselesaikan.

"Dengan lima pilar kita bisa mengintegrasikan redistribusi dan pemberdayaan masyarakat dan menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Kuncinya adalah komunikasi. Setiap redistribusi, subjek harus terverifikasi dan  sebisa mungkin komunal untuk menghindari permainan bandar. Verifikasi subjek itu ada di pemerintah daerah," katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu