Follow Us :              

Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah di Jawa Tengah Capai Rp99,7 Triliun

  23 January 2024  |   09:00:00  |   dibaca : 233 
Kategori :
Bagikan :


Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah di Jawa Tengah Capai Rp99,7 Triliun

23 January 2024 | 09:00:00 | dibaca : 233
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

GROBOGAN – Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengaku berkomitmen untuk terus mendukung penuntasan program penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat. Tanah warga Jateng yang belum tersertifikasi, harapannya bisa diselesaikan di tahun 2024 ini. 

“Kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota, terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat," katanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/PBN) penambahan nilai ekonomi dari hasil sertifikasi tanah di Jawa Tengah mencapai Rp99,7 triliun pada tahun 2023. 

Sementara di Kabupaten Grobogan, ada 932.890 dari 939 ribu bidang tanah yang sudah bersertifikat dengan penambahan nilai ekonominya mencapai Rp2,3 triliun. Di mana sebanyak 97 persennya, beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan, yaitu hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu.

“Artinya sudah 99 persen, dan Kabupaten Grobogan segera menjadi kabupaten lengkap, karena semua tanahnya sudah terdaftar,” ujar Menteri ATR/PBN, Hadi Tjahjanto dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan pada Selasa, 23 Januari 2024.  

Dalam kesempatan itu, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Adanya sertifikat tanah, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik lahan di kemudian hari.

"Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini, semuanya komplet,” katanya. 
 
Salah seorang warga penerima sertifikat, Puryani mengaku senang dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah. Keinginan yang telah lama dinantikan untuk memegang sertifikat atas tanah miliknya, akhirnya dapat terealisasi.


Bagikan :

GROBOGAN – Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengaku berkomitmen untuk terus mendukung penuntasan program penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat. Tanah warga Jateng yang belum tersertifikasi, harapannya bisa diselesaikan di tahun 2024 ini. 

“Kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota, terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat," katanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/PBN) penambahan nilai ekonomi dari hasil sertifikasi tanah di Jawa Tengah mencapai Rp99,7 triliun pada tahun 2023. 

Sementara di Kabupaten Grobogan, ada 932.890 dari 939 ribu bidang tanah yang sudah bersertifikat dengan penambahan nilai ekonominya mencapai Rp2,3 triliun. Di mana sebanyak 97 persennya, beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan, yaitu hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu.

“Artinya sudah 99 persen, dan Kabupaten Grobogan segera menjadi kabupaten lengkap, karena semua tanahnya sudah terdaftar,” ujar Menteri ATR/PBN, Hadi Tjahjanto dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan pada Selasa, 23 Januari 2024.  

Dalam kesempatan itu, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Adanya sertifikat tanah, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik lahan di kemudian hari.

"Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini, semuanya komplet,” katanya. 
 
Salah seorang warga penerima sertifikat, Puryani mengaku senang dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah. Keinginan yang telah lama dinantikan untuk memegang sertifikat atas tanah miliknya, akhirnya dapat terealisasi.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu