Follow Us :              

Batasi Ruang Gerak Migrant Agency, Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan & Penanganan TPPO

  06 September 2024  |   13:00:00  |   dibaca : 235 
Kategori :
Bagikan :


Batasi Ruang Gerak Migrant Agency, Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan & Penanganan TPPO

06 September 2024 | 13:00:00 | dibaca : 235
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penerbitan regulasi ini sebagai salah satu upaya Pemprov Jateng dalam memberikan perlindungan dan pencegahan agar warganya tidak menjadi korban TPPO. Pergub ini juga berlaku untuk warga dari luar daerah yang menjadi korban di Jateng.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang sudah bekerja sama dan membantu proses penyusunan Pergub tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi ini dapat diselesaikan dengan baik.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur, saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di kantornya pada Jumat, 6 September 2024.

Sementara itu, Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO. Beberapa OPD yang terlibat, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng; Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng; serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Ia mengatakan, regulasi ini akan berdampak pada perusahaan migrant agency (agen migran). Sebab, aturan ini akan membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

Terkait penerbitan regulasi TPPO, Pergub ini menjadi peraturan yang pertama terbit di Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pergub atau Perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah Peraturan Presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali (menerbitkan Pergub TPPO),” ujarnya.

Menurutnya, TPPO merupakan perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi tenaga buruh, eksploitasi seksual, maupun hal-hal lainnya. Oleh karena itu, pemerintah harus menyikapi permasalahan ini dengan serius.

Pergub ini dinilai progresif, sebab mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana dan perlindungan bagi para migran. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya untuk melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

Selain itu, Pergub ini juga mendorong pemerintah kabupaten/kota yang sudah memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan TPPO untuk membentuk PPT.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penerbitan regulasi ini sebagai salah satu upaya Pemprov Jateng dalam memberikan perlindungan dan pencegahan agar warganya tidak menjadi korban TPPO. Pergub ini juga berlaku untuk warga dari luar daerah yang menjadi korban di Jateng.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang sudah bekerja sama dan membantu proses penyusunan Pergub tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi ini dapat diselesaikan dengan baik.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur, saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di kantornya pada Jumat, 6 September 2024.

Sementara itu, Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO. Beberapa OPD yang terlibat, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng; Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng; serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Ia mengatakan, regulasi ini akan berdampak pada perusahaan migrant agency (agen migran). Sebab, aturan ini akan membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

Terkait penerbitan regulasi TPPO, Pergub ini menjadi peraturan yang pertama terbit di Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pergub atau Perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah Peraturan Presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali (menerbitkan Pergub TPPO),” ujarnya.

Menurutnya, TPPO merupakan perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi tenaga buruh, eksploitasi seksual, maupun hal-hal lainnya. Oleh karena itu, pemerintah harus menyikapi permasalahan ini dengan serius.

Pergub ini dinilai progresif, sebab mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana dan perlindungan bagi para migran. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya untuk melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

Selain itu, Pergub ini juga mendorong pemerintah kabupaten/kota yang sudah memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan TPPO untuk membentuk PPT.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu