Follow Us :              

Tanggapi Isu Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Gubernur: Kewenangan Ada di Pusat, Semua Aspek Harus Dikaji

  30 April 2025  |   10:00:00  |   dibaca : 445 
Kategori :
Bagikan :


Tanggapi Isu Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Gubernur: Kewenangan Ada di Pusat, Semua Aspek Harus Dikaji

30 April 2025 | 10:00:00 | dibaca : 445
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menanggapi isu usulan Daerah Istimewa Surakarta. Ia menyampaikan, persoalan pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, tentunya hal ini juga memerlukan banyak kajian.

"Ada wacana itu saya tidak pernah tahu. Kalau pun tahu, kewenangannya ada di pusat," ucapnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Gubernur mengatakan, apabila memang ada rencana pemekaran wilayah, maka harus ada kajian dari berbagai aspek, mulai dari ideologi, politik, sosial, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya. 

"Semua aspek ini harus jadi kajian, akan tetapi kewenangan tetap ada di pusat," ucapnya.

Gubernur menyatakan, justru hal yang lebih penting untuk digenjot saat ini adalah menumbuhkan perekonomian di wilayahnya. Khususnya, peningkatan ekonomi di wilayah aglomerasi sejumlah eks keresidenan di Jateng.

"Yang perlu kita tegaskan, saat ini harus bisa tumbuhkan perekonomian baru. Itu yang penting," katanya.

Ia mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi bisa digarap di wilayah aglomerasi Eks Keresidenan Semarang Raya, Solo Raya, Kedu Raya, Banyumas Raya, Pekalongan Raya, dan lainnya. Guna mewujudkan hal tersebut, tentunya dibutuhkan kolaborasi dan kebersamaan dari berbagai pihak.


Bagikan :

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menanggapi isu usulan Daerah Istimewa Surakarta. Ia menyampaikan, persoalan pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, tentunya hal ini juga memerlukan banyak kajian.

"Ada wacana itu saya tidak pernah tahu. Kalau pun tahu, kewenangannya ada di pusat," ucapnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Gubernur mengatakan, apabila memang ada rencana pemekaran wilayah, maka harus ada kajian dari berbagai aspek, mulai dari ideologi, politik, sosial, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya. 

"Semua aspek ini harus jadi kajian, akan tetapi kewenangan tetap ada di pusat," ucapnya.

Gubernur menyatakan, justru hal yang lebih penting untuk digenjot saat ini adalah menumbuhkan perekonomian di wilayahnya. Khususnya, peningkatan ekonomi di wilayah aglomerasi sejumlah eks keresidenan di Jateng.

"Yang perlu kita tegaskan, saat ini harus bisa tumbuhkan perekonomian baru. Itu yang penting," katanya.

Ia mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi bisa digarap di wilayah aglomerasi Eks Keresidenan Semarang Raya, Solo Raya, Kedu Raya, Banyumas Raya, Pekalongan Raya, dan lainnya. Guna mewujudkan hal tersebut, tentunya dibutuhkan kolaborasi dan kebersamaan dari berbagai pihak.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu