Foto : Medianto (Humas Jateng)
Foto : Medianto (Humas Jateng)
SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengatakan, sebanyak 69 ribu bidang tanah wakaf di wilayahnya sudah bersertifikat.
“Dari target 72 ribu bidang (tanah wakaf), sekarang sudah tersertifikasi (sebanyak) 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” ucapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025.
Lampri mengatakan, kantor wilayah BPN di kabupaten/kota di Jateng sudah melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan langsung di desa dan kelurahan. Selanjutnya, baru dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari. Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketaatan terhadap hukum fikih bagi umat muslim. Apalagi, wakaf berkaitan dengan amal ibadah orang yang mewakafkan tanahnya.
Ia menyampaikan, program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya. Program yang dilakukan bersama dengan BPN ini, berfokus untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, ataupun yayasan.
“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya,” katanya.
Terkait dengan tanah wakaf yang belum tersertifikasi, Wagub mengajak pihak-pihak terkait untuk segera menyosialisasikan pentingnya hal tersebut. Sosialisasi diarahkan kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf, agar mengajukan sertifikasi ke BPN dengan proses-proses yang sesuai.
Khusus untuk tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pendirian masjid dan lembaga pendidikan, Wagub mengajak para pengelola tanah untuk tertib administrasi perizinan, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan kebutuhan lainnya.
Ketua MUI Jateng, K.H. Ahmad Darodji, mengatakan, sertifikasi tanah wakaf akan mengurangi potensi persengketaan di masa yang akan datang. Tanah wakaf yang sudah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif yang dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dari sisi ekonomi dan kegunaannya.
“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” katanya.
Ia menyampaikan, ada contoh nyata pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura. Meskipun penduduk muslimnya hanya sekitar 15 persen, tetapi wakaf yang dapat dikelola dengan baik itu, bisa menghasilkan uang sampai Rp37 miliar setiap tahunnya.
Harapannya, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia juga bisa mencontoh hal tersebut. Pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan untuk layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya, yang pastinya dipergunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat.
SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengatakan, sebanyak 69 ribu bidang tanah wakaf di wilayahnya sudah bersertifikat.
“Dari target 72 ribu bidang (tanah wakaf), sekarang sudah tersertifikasi (sebanyak) 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” ucapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025.
Lampri mengatakan, kantor wilayah BPN di kabupaten/kota di Jateng sudah melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan langsung di desa dan kelurahan. Selanjutnya, baru dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari. Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketaatan terhadap hukum fikih bagi umat muslim. Apalagi, wakaf berkaitan dengan amal ibadah orang yang mewakafkan tanahnya.
Ia menyampaikan, program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya. Program yang dilakukan bersama dengan BPN ini, berfokus untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, ataupun yayasan.
“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya,” katanya.
Terkait dengan tanah wakaf yang belum tersertifikasi, Wagub mengajak pihak-pihak terkait untuk segera menyosialisasikan pentingnya hal tersebut. Sosialisasi diarahkan kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf, agar mengajukan sertifikasi ke BPN dengan proses-proses yang sesuai.
Khusus untuk tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pendirian masjid dan lembaga pendidikan, Wagub mengajak para pengelola tanah untuk tertib administrasi perizinan, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan kebutuhan lainnya.
Ketua MUI Jateng, K.H. Ahmad Darodji, mengatakan, sertifikasi tanah wakaf akan mengurangi potensi persengketaan di masa yang akan datang. Tanah wakaf yang sudah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif yang dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dari sisi ekonomi dan kegunaannya.
“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” katanya.
Ia menyampaikan, ada contoh nyata pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura. Meskipun penduduk muslimnya hanya sekitar 15 persen, tetapi wakaf yang dapat dikelola dengan baik itu, bisa menghasilkan uang sampai Rp37 miliar setiap tahunnya.
Harapannya, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia juga bisa mencontoh hal tersebut. Pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan untuk layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya, yang pastinya dipergunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat.