Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal akan berkolaborasi untuk melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal di Kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Penandatanganan itu dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq; Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.; Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti; dan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Pada kesempatan itu, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jateng atas keseriusan dalam mengelola sampah serta pengambilan langkah yang dinilai konkret dalam menangani persoalan sampah di provinsi ini.
Ia menilai, upaya yang dilakukan Pemprobv Jateng sejalan dengan langkah yang diambil pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping (pembuangan sampah di tempat/lahan terbuka) yang ada di daerah.
“Melalui kepemimpinan Bapak Gubernur (Jateng), harapan kami tahun 2026 akan terjadi lonjakan tingkat pengelolaan sampahnya,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjawab persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan timbulan sampah yang tinggi.
Menteri LH menyebut, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah dasar untuk mengakhiri persoalan pengelolaan sampah secara nasional.
Salah satu contohnya di wilayah Semarang Raya, pendekatan berbasis teknologi tinggi dinilai menjadi pilihan yang efektif, karena volume sampah yang besar tidak memadai apabila ditangani dengan sistem sederhana.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas waste to energy atau proses pengubahan sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi , di Jateng memerlukan waktu sedikitnya tiga tahun. Oleh karena itu, selama masa transisi itu pemerintah daerah tetap harus melakukan berbagai upaya pengurangan dan pengolahan sampah, agar beban di tempat pemrosesan akhir tidak semakin berat.
Menteri LH secara khusus menyinggung langkah Pemprov Jateng yang mulai menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah. Upaya itu dinilai sebagai bentuk tata kelola yang tidak semata menunggu proyek besar berjalan, tetapi juga menyiapkan solusi bertahap yang bisa segera dioperasikan.
“Bapak Gubernur juga telah mengembangkan refuse derived fuel, yaitu (pengolahan) sampah menjadi bahan bakar, pada 3 kabupaten dan akan dikembangkan lagi pada 6 kabupaten,” katanya.
Ia mengaku optimis dengan kepemimpinan Gubernur Jateng dan dukungan dari para kepala daerah di kabupaten/kota. Melalui berbagai upaya yang dilakukan, harapannya akan ada lonjakan signifikan dalam pengelolaan sampah di Jateng pada tahun 2026.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan, percepatan penanganan sampah di wilayahnya merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden yang menargetkan persoalan sampah tuntas pada tahun 2029.
“Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas Sampah untuk menjabarkan perintah Bapak Presiden sesuai RPJMN (Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional), bahwa pada 2029 harus zero sampah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, strategi penanganan sampah di Jateng disusun berdasarkan skala timbulan sampah di masing-masing wilayah. Daerah dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari didorong menggunakan pendekatan regional, sementara daerah dengan timbulan lebih kecil diarahkan ke pengolahan berbasis RDF.
“Sudah ada 3 kabupaten (yang mengolah sampah menjadi) RDF, lalu bekerja sama dengan pabrik semen di Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Kemudian 6 kabupaten juga kita menuju ke RDF,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan, timbulan sampah di wilayahnya mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 30% yang terkelola, sementara sisanya belum tertangani secara maksimal.
Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Pemkab Kendal terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik, upaya ini menjadi salah satu langkah penting dalam peta jalan penanganan sampah di provinsi ini.
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal akan berkolaborasi untuk melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal di Kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Penandatanganan itu dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq; Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.; Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti; dan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Pada kesempatan itu, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jateng atas keseriusan dalam mengelola sampah serta pengambilan langkah yang dinilai konkret dalam menangani persoalan sampah di provinsi ini.
Ia menilai, upaya yang dilakukan Pemprobv Jateng sejalan dengan langkah yang diambil pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping (pembuangan sampah di tempat/lahan terbuka) yang ada di daerah.
“Melalui kepemimpinan Bapak Gubernur (Jateng), harapan kami tahun 2026 akan terjadi lonjakan tingkat pengelolaan sampahnya,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjawab persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan timbulan sampah yang tinggi.
Menteri LH menyebut, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah dasar untuk mengakhiri persoalan pengelolaan sampah secara nasional.
Salah satu contohnya di wilayah Semarang Raya, pendekatan berbasis teknologi tinggi dinilai menjadi pilihan yang efektif, karena volume sampah yang besar tidak memadai apabila ditangani dengan sistem sederhana.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas waste to energy atau proses pengubahan sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi , di Jateng memerlukan waktu sedikitnya tiga tahun. Oleh karena itu, selama masa transisi itu pemerintah daerah tetap harus melakukan berbagai upaya pengurangan dan pengolahan sampah, agar beban di tempat pemrosesan akhir tidak semakin berat.
Menteri LH secara khusus menyinggung langkah Pemprov Jateng yang mulai menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah. Upaya itu dinilai sebagai bentuk tata kelola yang tidak semata menunggu proyek besar berjalan, tetapi juga menyiapkan solusi bertahap yang bisa segera dioperasikan.
“Bapak Gubernur juga telah mengembangkan refuse derived fuel, yaitu (pengolahan) sampah menjadi bahan bakar, pada 3 kabupaten dan akan dikembangkan lagi pada 6 kabupaten,” katanya.
Ia mengaku optimis dengan kepemimpinan Gubernur Jateng dan dukungan dari para kepala daerah di kabupaten/kota. Melalui berbagai upaya yang dilakukan, harapannya akan ada lonjakan signifikan dalam pengelolaan sampah di Jateng pada tahun 2026.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan, percepatan penanganan sampah di wilayahnya merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden yang menargetkan persoalan sampah tuntas pada tahun 2029.
“Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas Sampah untuk menjabarkan perintah Bapak Presiden sesuai RPJMN (Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional), bahwa pada 2029 harus zero sampah,” ucapnya.
Ia menjelaskan, strategi penanganan sampah di Jateng disusun berdasarkan skala timbulan sampah di masing-masing wilayah. Daerah dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari didorong menggunakan pendekatan regional, sementara daerah dengan timbulan lebih kecil diarahkan ke pengolahan berbasis RDF.
“Sudah ada 3 kabupaten (yang mengolah sampah menjadi) RDF, lalu bekerja sama dengan pabrik semen di Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Kemudian 6 kabupaten juga kita menuju ke RDF,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan, timbulan sampah di wilayahnya mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 30% yang terkelola, sementara sisanya belum tertangani secara maksimal.
Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Pemkab Kendal terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik, upaya ini menjadi salah satu langkah penting dalam peta jalan penanganan sampah di provinsi ini.
Berita Terbaru