Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG - Cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) untuk penduduk Jawa Tengah, per 31 Mei 2025, tercatat mencapai 98,68%. Meskipun begitu, tingkat keaktifan pesertanya masih perlu terus digenjot.
"Di Jawa Tengah ini, kepesertaan UHC sudah 98%. Cuma PR (pekerjaan rumah)-nya keaktifan peserta, posisi di bulan Agustus kemarin (sebesar) 74-75%. Harapan kami, (keaktifan pesertanya) terus bertumbuh, dan di akhir tahun ini angka keaktifannya bisa (mencapai) 80%," ucap Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, saat beraudiensi dengan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di Kota Semarang pada Rabu, 3 September 2025.
Pertemuan tersebut secara detail membahas tentang tiga aspek sistem kesehatan nasional, yaitu aspek kepesertaan, penerimaan, dan pelayanan kesehatan.
Terkait kepesertaan dan keaktifan peserta, Yessi mengungkapkan, sudah ada dukungan dari pemerintah dan badan usaha untuk bersama-sama meningkatkan kedua aspek tersebut, terutama terkait kepesertaan informal/peserta mandiri.
Sementara untuk aspek penerimaan, secara keseluruhan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sudah menyediakan anggaran yang cukup, hanya tinggal mengawal rutinitas pembayaran iurannya.
Adapun terkait aspek pelayanan kesehatan, saat ini penyediaan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut sudah ada di kabupaten/kota. Penambahan fasilitas kesehatan tersebut, tentunya juga diselaraskan dengan kebutuhan peserta aktif di masing-masing daerah.
"Tadi arahannya (dari Gubernur) kita lakukan sosialisasi bersama. Tidak hanya di level provinsi, namun juga kabupaten/kota, supaya masyarakat yang mampu bisa dengan kesadarannya mendaftarkan dan membayar iuran tepat waktu," kata Yessi.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan bahwa BPJS Kesehatan ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan paripurna, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat kurang mampu serta para pekerja informal (bukan penerima upah/BPU), seperti pedagang, pengemudi ojek, asisten rumah tangga, dan pekerja lepas, tidak ter-cover dengan BPJS.
"Prioritas kita kepada orang yang membutuhkan, jangan sampai mereka tidak memiliki pelayanan paripurna untuk BPJS. Saran saya sosialisasi terus ke mereka, kita harus jemput bola," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menambahkan, pemetaan data dari BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan terus didorong. Melalui upaya ini, harapannya masyarakat Jateng jangan sampai jauh dari layanan kesehatan.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Pembayaran iuran para peserta PBI ini sudah ditanggung oleh anggaran dari pemerintah, sehingga keaktifan pesertanya sudah terjamin.
Sementara untuk peserta non-PBI masih harus terus didorong, terutama bagi mereka yang masuk kepesertaan mandiri/perorangan. Contohnya bagi masyarakat yang mampu, mereka sudah menjadi peserta tetapi tidak pernah menggunakan BPJS, sehingga mereka bisa saja lupa atau terlewat untuk membayar iuran secara rutin.
SEMARANG - Cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) untuk penduduk Jawa Tengah, per 31 Mei 2025, tercatat mencapai 98,68%. Meskipun begitu, tingkat keaktifan pesertanya masih perlu terus digenjot.
"Di Jawa Tengah ini, kepesertaan UHC sudah 98%. Cuma PR (pekerjaan rumah)-nya keaktifan peserta, posisi di bulan Agustus kemarin (sebesar) 74-75%. Harapan kami, (keaktifan pesertanya) terus bertumbuh, dan di akhir tahun ini angka keaktifannya bisa (mencapai) 80%," ucap Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, saat beraudiensi dengan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di Kota Semarang pada Rabu, 3 September 2025.
Pertemuan tersebut secara detail membahas tentang tiga aspek sistem kesehatan nasional, yaitu aspek kepesertaan, penerimaan, dan pelayanan kesehatan.
Terkait kepesertaan dan keaktifan peserta, Yessi mengungkapkan, sudah ada dukungan dari pemerintah dan badan usaha untuk bersama-sama meningkatkan kedua aspek tersebut, terutama terkait kepesertaan informal/peserta mandiri.
Sementara untuk aspek penerimaan, secara keseluruhan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sudah menyediakan anggaran yang cukup, hanya tinggal mengawal rutinitas pembayaran iurannya.
Adapun terkait aspek pelayanan kesehatan, saat ini penyediaan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut sudah ada di kabupaten/kota. Penambahan fasilitas kesehatan tersebut, tentunya juga diselaraskan dengan kebutuhan peserta aktif di masing-masing daerah.
"Tadi arahannya (dari Gubernur) kita lakukan sosialisasi bersama. Tidak hanya di level provinsi, namun juga kabupaten/kota, supaya masyarakat yang mampu bisa dengan kesadarannya mendaftarkan dan membayar iuran tepat waktu," kata Yessi.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan bahwa BPJS Kesehatan ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan paripurna, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat kurang mampu serta para pekerja informal (bukan penerima upah/BPU), seperti pedagang, pengemudi ojek, asisten rumah tangga, dan pekerja lepas, tidak ter-cover dengan BPJS.
"Prioritas kita kepada orang yang membutuhkan, jangan sampai mereka tidak memiliki pelayanan paripurna untuk BPJS. Saran saya sosialisasi terus ke mereka, kita harus jemput bola," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menambahkan, pemetaan data dari BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan terus didorong. Melalui upaya ini, harapannya masyarakat Jateng jangan sampai jauh dari layanan kesehatan.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Pembayaran iuran para peserta PBI ini sudah ditanggung oleh anggaran dari pemerintah, sehingga keaktifan pesertanya sudah terjamin.
Sementara untuk peserta non-PBI masih harus terus didorong, terutama bagi mereka yang masuk kepesertaan mandiri/perorangan. Contohnya bagi masyarakat yang mampu, mereka sudah menjadi peserta tetapi tidak pernah menggunakan BPJS, sehingga mereka bisa saja lupa atau terlewat untuk membayar iuran secara rutin.
Berita Terbaru