Follow Us :              

Sekda Apresiasi Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kearsipan

  01 October 2025  |   10:00:00  |   dibaca : 181 
Kategori :
Bagikan :


Sekda Apresiasi Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kearsipan

01 October 2025 | 10:00:00 | dibaca : 181
Kategori :
Bagikan :

Foto : Medianto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Medianto (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi DPRD Jateng yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. 

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pandangan akhir Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng pada Rabu, 1 Oktober 2025. 

Sekda mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan akan memberikan panduan dalam menyelenggarakan berbagai hal yang berkaitan dengan olahraga di Jateng. Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, serta mendongkrak prestasi olahraga di provinsi ini.

"Olahraga meningkatkan kualitas manusia dengan menanamkan nilai moral, sportivitas, dan kedisiplinan serta menciptakan kesatuan bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintan Provinsi Jateng dalam mendokumentasikan berbagai arsip.

Dengan adanya aturan hukum penyelenggaraan kearsipan, harapannya dokumen dan informasi dapat disimpan dengan baik dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, salah satu contohnya pengarsipan digital. 

"Melalui penyusunan raperda ini, arsip daerah nantinya akan terlindung dari bencana alam dan sosial," kata Sekda.

Sebagai informasi, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan yang diajukan berisi 14 bab yang terdiri 17 pasal, sedangkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan berisi 17 bab yang terdiri 113 pasal.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi DPRD Jateng yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. 

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pandangan akhir Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng pada Rabu, 1 Oktober 2025. 

Sekda mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan akan memberikan panduan dalam menyelenggarakan berbagai hal yang berkaitan dengan olahraga di Jateng. Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, serta mendongkrak prestasi olahraga di provinsi ini.

"Olahraga meningkatkan kualitas manusia dengan menanamkan nilai moral, sportivitas, dan kedisiplinan serta menciptakan kesatuan bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintan Provinsi Jateng dalam mendokumentasikan berbagai arsip.

Dengan adanya aturan hukum penyelenggaraan kearsipan, harapannya dokumen dan informasi dapat disimpan dengan baik dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, salah satu contohnya pengarsipan digital. 

"Melalui penyusunan raperda ini, arsip daerah nantinya akan terlindung dari bencana alam dan sosial," kata Sekda.

Sebagai informasi, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan yang diajukan berisi 14 bab yang terdiri 17 pasal, sedangkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan berisi 17 bab yang terdiri 113 pasal.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu