Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengusulkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota memperhatikan karakteristik khas masing-masing daerah untuk mengakomodasi kebutuhan serta potensi wilayah secara optimal.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Delapan Naskah Akademik dan RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah di Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 18 September 2026.
Adapun 8 daerah yang menjadi bagian dari penyusunan RUU, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, dan Kabupaten Klaten.
Sekda menjelaskan, Jawa Tengah telah membagi sejumlah wilayah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan kawasan pengembangan dan potensi masing-masing.
Pertama untuk Kota Semarang, karakteristiknya cukup khas karena menjadi ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat di kota ini berasal dari berbagai macam suku/etnik atau multietnik yang tercermin dalam kebudayaan dan akulturasi budaya Jawa, Tionghoa, dan Arab.
Kemudian, Kabupaten Semarang yang memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari kawasan aglomerasi bersama Kota Semarang, Kendal, dan Demak. Kawasan tersebut dinilai saling menopang dalam pengembangan wilayah.
Sementara itu, Kota Magelang memiliki karakteristik tersendiri dengan keberadaan sejumlah institusi militer di daerah tersebut. Kota ini juga tengah mengembangkan identitas sebagai kawasan yang berada di sekitar Gunung Tidar serta menjadi bagian pendukung pengembangan destinasi wisata prioritas Borobudur.
Selanjutnya ada Kota Salatiga, Sekda menyebut daerah tersebut memiliki karakter masyarakat yang multietnik dan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Semarang Raya.
Berikutnya, Kabupaten Boyolali memiliki posisi strategis dalam konektivitas transportasi. Bandara Adi Soemarmo secara administratif berada di wilayah Boyolali dan menjadi salah satu simpul transportasi udara di Jawa Tengah.
Kemudian, Kota Surakarta yang memiliki karakter kuat sebagai kota budaya dengan keberadaan Kasunanan dan Mangkunegaran. Surakarta juga menjadi salah satu pusat pengembangan kawasan Solo Raya, meliputi Surakarta, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen.
Sementara Kabupaten Klaten dan Kabupaten Magelang memiliki karakter sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekda menilai, kondisi ini dapat menjadi pertimbangan dalam melihat kekhususan wilayah perbatasan antarprovinsi.
Sekda berharap, karakteristik dan potensi masing-masing daerah tersebut dapat menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota.
Ia menilai, regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, hingga posisi strategis masing-masing wilayah.
Konsultasi publik yang dihadiri para pakar dan akademisi ini juga diisi agenda mendengarkan paparan sejumlah tokoh, antara lain Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro; Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah; serta Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus; dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo.
SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengusulkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota memperhatikan karakteristik khas masing-masing daerah untuk mengakomodasi kebutuhan serta potensi wilayah secara optimal.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Delapan Naskah Akademik dan RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah di Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 18 September 2026.
Adapun 8 daerah yang menjadi bagian dari penyusunan RUU, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, dan Kabupaten Klaten.
Sekda menjelaskan, Jawa Tengah telah membagi sejumlah wilayah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan kawasan pengembangan dan potensi masing-masing.
Pertama untuk Kota Semarang, karakteristiknya cukup khas karena menjadi ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat di kota ini berasal dari berbagai macam suku/etnik atau multietnik yang tercermin dalam kebudayaan dan akulturasi budaya Jawa, Tionghoa, dan Arab.
Kemudian, Kabupaten Semarang yang memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari kawasan aglomerasi bersama Kota Semarang, Kendal, dan Demak. Kawasan tersebut dinilai saling menopang dalam pengembangan wilayah.
Sementara itu, Kota Magelang memiliki karakteristik tersendiri dengan keberadaan sejumlah institusi militer di daerah tersebut. Kota ini juga tengah mengembangkan identitas sebagai kawasan yang berada di sekitar Gunung Tidar serta menjadi bagian pendukung pengembangan destinasi wisata prioritas Borobudur.
Selanjutnya ada Kota Salatiga, Sekda menyebut daerah tersebut memiliki karakter masyarakat yang multietnik dan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Semarang Raya.
Berikutnya, Kabupaten Boyolali memiliki posisi strategis dalam konektivitas transportasi. Bandara Adi Soemarmo secara administratif berada di wilayah Boyolali dan menjadi salah satu simpul transportasi udara di Jawa Tengah.
Kemudian, Kota Surakarta yang memiliki karakter kuat sebagai kota budaya dengan keberadaan Kasunanan dan Mangkunegaran. Surakarta juga menjadi salah satu pusat pengembangan kawasan Solo Raya, meliputi Surakarta, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen.
Sementara Kabupaten Klaten dan Kabupaten Magelang memiliki karakter sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekda menilai, kondisi ini dapat menjadi pertimbangan dalam melihat kekhususan wilayah perbatasan antarprovinsi.
Sekda berharap, karakteristik dan potensi masing-masing daerah tersebut dapat menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota.
Ia menilai, regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, hingga posisi strategis masing-masing wilayah.
Konsultasi publik yang dihadiri para pakar dan akademisi ini juga diisi agenda mendengarkan paparan sejumlah tokoh, antara lain Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro; Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah; serta Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus; dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo.
Berita Terbaru