Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menerima hasil kajian cepat (rapid assessment) dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, terkait potensi maladministrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Jateng.
Hasil kajian cepat tersebut diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jiweng, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Kami menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman terkait proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, yaitu SMA dan SMK,” ujar Robert usai menyerahkan hasil kajian kepada Gubernur.
Robert mengungkapkan, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Aduan masyarakat terkait penerimaan siswa baru tahun 2025 tercatat jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini tak lepas dari penggunaan data yang semakin valid, terutama dalam seleksi jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Meskipun demikian, ditemukan beberapa kendala, salah satunya belum adanya payung hukum yang kuat dalam proses verifikasi dan validasi data di tingkat kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyambut baik hasil kajian cepat tersebut. Menurutnya, kajian dari Ombudsman merupakan bentuk investigasi eksternal, untuk memastikan kesehatan organisasi dan pelayanan publik yang baik.
Ia pun meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama OPD terkait, membentuk tim kecil untuk menangani pengelolaan data terpadu serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menilai bahwa DT Jateng cukup akurat untuk digunakan dalam proses verifikasi dan validasi data pada SPMB. Maka dari itu, ia berterima kasih kepada Ombudsman RI yang mendorong dibentuknya payung hukum yang jelas terkait dengan penggunaan DT Jateng.
“Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal ini,” ujarnya.
Sumarno menambahkan, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya data terpadu yang digunakan. Namun, proses penyesuaian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain, pekerjaan di lapangan tidak bisa menunggu. Oleh sebab itu, Sekda ingin DT Jateng digunakan terlebih dahulu, sembari menunggu proses penyesuaian data yang sedang berjalan.
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menerima hasil kajian cepat (rapid assessment) dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, terkait potensi maladministrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Jateng.
Hasil kajian cepat tersebut diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jiweng, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Kami menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman terkait proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, yaitu SMA dan SMK,” ujar Robert usai menyerahkan hasil kajian kepada Gubernur.
Robert mengungkapkan, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Aduan masyarakat terkait penerimaan siswa baru tahun 2025 tercatat jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini tak lepas dari penggunaan data yang semakin valid, terutama dalam seleksi jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Meskipun demikian, ditemukan beberapa kendala, salah satunya belum adanya payung hukum yang kuat dalam proses verifikasi dan validasi data di tingkat kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyambut baik hasil kajian cepat tersebut. Menurutnya, kajian dari Ombudsman merupakan bentuk investigasi eksternal, untuk memastikan kesehatan organisasi dan pelayanan publik yang baik.
Ia pun meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama OPD terkait, membentuk tim kecil untuk menangani pengelolaan data terpadu serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menilai bahwa DT Jateng cukup akurat untuk digunakan dalam proses verifikasi dan validasi data pada SPMB. Maka dari itu, ia berterima kasih kepada Ombudsman RI yang mendorong dibentuknya payung hukum yang jelas terkait dengan penggunaan DT Jateng.
“Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal ini,” ujarnya.
Sumarno menambahkan, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya data terpadu yang digunakan. Namun, proses penyesuaian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain, pekerjaan di lapangan tidak bisa menunggu. Oleh sebab itu, Sekda ingin DT Jateng digunakan terlebih dahulu, sembari menunggu proses penyesuaian data yang sedang berjalan.
Berita Terbaru