Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG – Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri), Agus Fathoni, membagikan sejumlah cara untuk mendongkrak pendapatan daerah, di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam acara itu, Dirjen Bina Keuda Kemendagri memberikan masukan agar daerah menerapkan 5 terobosan. Pertama, mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada, seperti pajak hotel dan restoran.
Kedua, meningkatkan pengelolaan sumber dana daerah melalui ekstensifikasi dana/memperluas penerimaan pendapatan. Ketiga, meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menunjang tata kelola pemerintahan.
"Sebagaimana yang sedang kita laksanakan saat ini, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM. Kegiatannya bisa dilaksanakan secara virtual, sehingga lebih banyak daerah yang dilibatkan," katanya.
Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi anggaran berbasis digital, yang mampu menyajikan data secara real time guna mengurangi kebocoran anggaran. Kelima, berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Alternatif lain yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah, antara lain pemanfaatan aset daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan layanan umum daerah (BLUD), hingga penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Keuda Kemendagri berpesan agar daerah selalu memperbarui data sebagai dasar penentuan dana TKD. Contohnya, apabila terjadi kerusakan sarana prasarana fisik, daerah harus segera memperbarui data untuk diusulkan dalam TKD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
"Pertemuan ini adalah momen untuk berdiskusi dan tindak lanjut, bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada, dan mencapai kinerja yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda mengatakan, pengurangan dana TKD tidak akan mengganggu program prioritas Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. Pasalnya, sudah ada skala prioritas terkait program-program yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahun mendatang.
SEMARANG – Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri), Agus Fathoni, membagikan sejumlah cara untuk mendongkrak pendapatan daerah, di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam acara itu, Dirjen Bina Keuda Kemendagri memberikan masukan agar daerah menerapkan 5 terobosan. Pertama, mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada, seperti pajak hotel dan restoran.
Kedua, meningkatkan pengelolaan sumber dana daerah melalui ekstensifikasi dana/memperluas penerimaan pendapatan. Ketiga, meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menunjang tata kelola pemerintahan.
"Sebagaimana yang sedang kita laksanakan saat ini, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM. Kegiatannya bisa dilaksanakan secara virtual, sehingga lebih banyak daerah yang dilibatkan," katanya.
Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi anggaran berbasis digital, yang mampu menyajikan data secara real time guna mengurangi kebocoran anggaran. Kelima, berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Alternatif lain yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah, antara lain pemanfaatan aset daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan layanan umum daerah (BLUD), hingga penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Keuda Kemendagri berpesan agar daerah selalu memperbarui data sebagai dasar penentuan dana TKD. Contohnya, apabila terjadi kerusakan sarana prasarana fisik, daerah harus segera memperbarui data untuk diusulkan dalam TKD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
"Pertemuan ini adalah momen untuk berdiskusi dan tindak lanjut, bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada, dan mencapai kinerja yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda mengatakan, pengurangan dana TKD tidak akan mengganggu program prioritas Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. Pasalnya, sudah ada skala prioritas terkait program-program yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahun mendatang.
Berita Terbaru