Foto : Sigit (Humas Jateng)
Foto : Sigit (Humas Jateng)
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan, pencegahan kasus kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi diperlukan adanya gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kita harus saling asah dan asuh. Tidak cukup dengan penegakan hukum. Kita harus mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat untuk menyadarkan kembali, agar kejadian kekerasan tidak terulang,” ucapnya usai menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Gubernur mengatakan, proses hukum terhadap kasus kekerasan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Namun, upaya pemulihan korban mau pun lembaga pesantrennya perlu dilakukan bersama dengan berbagai pihak.
Pihaknya telah berdiskusi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, K.H. Abdul Ghaffar Rozin terkait persoalan tersebut. Nantinya, pemerintah provinsi juga akan melibatkan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di pesantren.
Gubernur menekankan, kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan komitmen organisasinya dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong agar masyarakat berani bersuara ketika melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan.
“Kita aktif menyadarkan masyarakat untuk berani speak up (berbicara), berani bersuara ketika melihat atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, karena ini adalah tugas kita bersama,” ucapnya.
Ia menyatakan, Fatayat NU Jawa Tengah siap mengawal program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan, pencegahan kasus kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi diperlukan adanya gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kita harus saling asah dan asuh. Tidak cukup dengan penegakan hukum. Kita harus mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat untuk menyadarkan kembali, agar kejadian kekerasan tidak terulang,” ucapnya usai menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Gubernur mengatakan, proses hukum terhadap kasus kekerasan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Namun, upaya pemulihan korban mau pun lembaga pesantrennya perlu dilakukan bersama dengan berbagai pihak.
Pihaknya telah berdiskusi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, K.H. Abdul Ghaffar Rozin terkait persoalan tersebut. Nantinya, pemerintah provinsi juga akan melibatkan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di pesantren.
Gubernur menekankan, kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan komitmen organisasinya dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong agar masyarakat berani bersuara ketika melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan.
“Kita aktif menyadarkan masyarakat untuk berani speak up (berbicara), berani bersuara ketika melihat atau menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, karena ini adalah tugas kita bersama,” ucapnya.
Ia menyatakan, Fatayat NU Jawa Tengah siap mengawal program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Berita Terbaru