Follow Us :              

Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 

  16 December 2025  |   19:00:00  |   dibaca : 604 
Kategori :
Bagikan :

Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 

16 December 2025 | 19:00:00 | dibaca : 604
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 
Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 
Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 
Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 
Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik 

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan komitmennya untuk membuka informasi publik seluas-luasnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng. 

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Malam Penganugerahan Informasi Publik Tahun 2025, di Hotel Patra Semarang pada Selasa, 16 Desember 2025 malam. 

Menurutnya, keterbukaan informasi itu penting agar tidak ada sumbatan atau kesalahan informasi. Dengan demikian, akan muncul kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah. 

Maka dari itu, Gubernur mendorong semua aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng untuk memberikan pelayanan terbaik serta mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

"ASN mempunyai fungsi untuk menceritakan apa yang telah dia kerjakan di dinasnya. Sejatinya birokrasi kita adalah birokrasi melayani, bukan untuk dilayani," pungkasnya. 

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan perhatian dan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal itu juga sudah ditunjukkan langsung oleh Gubernur Jateng. 

"Pimpinannya sudah memberikan atensi. Gubernur Jawa Tengah hadir untuk keterbukaan informasi publik. Ini yang harus diketahui masyarakat bahwa nanti informasi di Jawa Tengah akan terbuka," ujarnya. 

Terkait dengan keterbukaan tersebut, ia menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat. PPID bertugas untuk mengatur tata cara permohonan informasi serta ditujukan kepada siapa informasi tersebut.

Harapannya, komitmen Gubernur Jateng dalam mewujudkan keterbukaan informasi mampu menjawab tantangan untuk naik peringkat pada tahun mendatang. Jika saat ini, Jateng berada pada peringkat empat se-Indonesia, Ketua KIP memberikan tantangan agar Jateng bisa meningkatkan capaiannya. 

"Saya tadi memberikan tantangan nomor 1. Tantangan ini harus dimaknai bukan sekadar peringkat, namun diikuti dengan implementasi di lapangan seperti apa. Terlebih, keterbukaan informasi publik, telah menjadi bagian dari indikator reformasi birokrasi," katanya. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. 

Dalam kesempatan itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 82 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif, meliputi 22 kabupaten/kota, 26 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, dan 2 BUMD. 

Sejumlah instansi di Pemprov Jateng yang mendapatkan anugerah terbaik untuk kategori Pelaksana SKPD Provinsi Jawa Tengah, yakni Dinas Kesehatan Provinsi Jateng (99,4%); Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jateng (98,8%); Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jateng (97,64%); Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (97,34%); serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (96,83%).  

Sementara itu, dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Terbaik dalam keterbukaan informasi adalah PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jateng.


Bagikan :

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan komitmennya untuk membuka informasi publik seluas-luasnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng. 

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Malam Penganugerahan Informasi Publik Tahun 2025, di Hotel Patra Semarang pada Selasa, 16 Desember 2025 malam. 

Menurutnya, keterbukaan informasi itu penting agar tidak ada sumbatan atau kesalahan informasi. Dengan demikian, akan muncul kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah. 

Maka dari itu, Gubernur mendorong semua aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng untuk memberikan pelayanan terbaik serta mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

"ASN mempunyai fungsi untuk menceritakan apa yang telah dia kerjakan di dinasnya. Sejatinya birokrasi kita adalah birokrasi melayani, bukan untuk dilayani," pungkasnya. 

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan perhatian dan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal itu juga sudah ditunjukkan langsung oleh Gubernur Jateng. 

"Pimpinannya sudah memberikan atensi. Gubernur Jawa Tengah hadir untuk keterbukaan informasi publik. Ini yang harus diketahui masyarakat bahwa nanti informasi di Jawa Tengah akan terbuka," ujarnya. 

Terkait dengan keterbukaan tersebut, ia menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat. PPID bertugas untuk mengatur tata cara permohonan informasi serta ditujukan kepada siapa informasi tersebut.

Harapannya, komitmen Gubernur Jateng dalam mewujudkan keterbukaan informasi mampu menjawab tantangan untuk naik peringkat pada tahun mendatang. Jika saat ini, Jateng berada pada peringkat empat se-Indonesia, Ketua KIP memberikan tantangan agar Jateng bisa meningkatkan capaiannya. 

"Saya tadi memberikan tantangan nomor 1. Tantangan ini harus dimaknai bukan sekadar peringkat, namun diikuti dengan implementasi di lapangan seperti apa. Terlebih, keterbukaan informasi publik, telah menjadi bagian dari indikator reformasi birokrasi," katanya. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. 

Dalam kesempatan itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 82 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif, meliputi 22 kabupaten/kota, 26 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, dan 2 BUMD. 

Sejumlah instansi di Pemprov Jateng yang mendapatkan anugerah terbaik untuk kategori Pelaksana SKPD Provinsi Jawa Tengah, yakni Dinas Kesehatan Provinsi Jateng (99,4%); Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jateng (98,8%); Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jateng (97,64%); Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (97,34%); serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (96,83%).  

Sementara itu, dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Terbaik dalam keterbukaan informasi adalah PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu