Follow Us :              

Gubernur Pastikan 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Terima THR

  09 March 2026  |   09:00:00  |   dibaca : 627 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Pastikan 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Terima THR

09 March 2026 | 09:00:00 | dibaca : 627
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG — Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah disiapkan. Rencananya, THR akan diberikan pada 13 Maret 2026.

"THR kita (ingatkan) H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu (Pemprov Jateng) dapat THR," ujar Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Menyambut Arus Mudik-Balik dan Perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 9 Maret 2026.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga PPPK paruh waktu—tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu Pemprov Jateng mencapai 13.077 orang atau terbesar secara nasional. Saat ini, anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar terkait dengan pemberian THR bagi belasan ribu PPPK telah dialokasikan.

Perhitungan pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja yang tercantum pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula yang telah ditentukan.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan THR)," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR, yang berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah satuan pengawasan ketenagakerjaan (satwaker) di Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Pendirian posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Para pekerja dapat mengadu ke posko-posko tersebut jika ada permasalahan terkait THR, atau jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR. Nantinya, para petugas akan menindaklanjuti serta mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan Posko THR beroperasi pada tanggal 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan) dan 082230376218 (konsultasi).

Ia mengatakan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima tunjangan secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, ada sebanyak 263.832 perusahaan di Jateng, dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Ka Disnakertrans juga mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan pemberian THR. Apabila melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.


Bagikan :

SEMARANG — Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah disiapkan. Rencananya, THR akan diberikan pada 13 Maret 2026.

"THR kita (ingatkan) H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu (Pemprov Jateng) dapat THR," ujar Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Menyambut Arus Mudik-Balik dan Perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 9 Maret 2026.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga PPPK paruh waktu—tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu Pemprov Jateng mencapai 13.077 orang atau terbesar secara nasional. Saat ini, anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar terkait dengan pemberian THR bagi belasan ribu PPPK telah dialokasikan.

Perhitungan pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja yang tercantum pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula yang telah ditentukan.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan THR)," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR, yang berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah satuan pengawasan ketenagakerjaan (satwaker) di Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Pendirian posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Para pekerja dapat mengadu ke posko-posko tersebut jika ada permasalahan terkait THR, atau jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR. Nantinya, para petugas akan menindaklanjuti serta mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan Posko THR beroperasi pada tanggal 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan) dan 082230376218 (konsultasi).

Ia mengatakan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima tunjangan secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, ada sebanyak 263.832 perusahaan di Jateng, dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Ka Disnakertrans juga mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan pemberian THR. Apabila melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu