Follow Us :              

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

  30 April 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 70 
Kategori :
Bagikan :


Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

30 April 2026 | 10:00:00 | dibaca : 70
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memperkuat pelayanan publik di wilayahnya. Oleh karena, dukungan penuh diberikan atas inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang saat ini masih dibahas oleh DPRD Jateng. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan bahwa pelayanan publik dan keterbukaan informasi merupakan prioritas utama pemerintah daerah. 

Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan serta menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat.

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” ucap Gubernur di sela Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlia, Kota Semarang pada Kamis, 30 April 2026. 

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong modernisasi regulasi pelayanan publik sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.

Gubernur menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang terbuka di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap unit pelayanan diminta aktif menyampaikan kinerja dan capaian mereka, sehingga masyarakat dapat melakukan evaluasi secara langsung.

“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respons setiap komplain masyarakat maksimal 1x24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Menurutnya, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di level pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan. 

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Bintang Romadon, mengatakan, usulan Raperda terkait pelayanan publik dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menyebut, pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah sebagai wujud pemenuhan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi indikator utama keberhasilan pemerintahan daerah.

“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan karakteristik wilayah yang beragam dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, BUMD, serta unit layanan lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik.
 
Atas dasar itu, DPRD mengajukan pembentukan Raperda Pelayanan Publik dengan sejumlah tujuan strategis, di antaranya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.

"Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan," ucap Bintang. 

DPRD membuka ruang partisipasi luas dalam proses pembahasan regulasi ini, termasuk dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami optimistis bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas," pungkasnya.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memperkuat pelayanan publik di wilayahnya. Oleh karena, dukungan penuh diberikan atas inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang saat ini masih dibahas oleh DPRD Jateng. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan bahwa pelayanan publik dan keterbukaan informasi merupakan prioritas utama pemerintah daerah. 

Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan serta menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat.

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” ucap Gubernur di sela Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlia, Kota Semarang pada Kamis, 30 April 2026. 

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong modernisasi regulasi pelayanan publik sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.

Gubernur menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang terbuka di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap unit pelayanan diminta aktif menyampaikan kinerja dan capaian mereka, sehingga masyarakat dapat melakukan evaluasi secara langsung.

“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respons setiap komplain masyarakat maksimal 1x24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Menurutnya, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di level pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan. 

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Bintang Romadon, mengatakan, usulan Raperda terkait pelayanan publik dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menyebut, pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah sebagai wujud pemenuhan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi indikator utama keberhasilan pemerintahan daerah.

“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan karakteristik wilayah yang beragam dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, BUMD, serta unit layanan lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik.
 
Atas dasar itu, DPRD mengajukan pembentukan Raperda Pelayanan Publik dengan sejumlah tujuan strategis, di antaranya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.

"Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan," ucap Bintang. 

DPRD membuka ruang partisipasi luas dalam proses pembahasan regulasi ini, termasuk dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami optimistis bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas," pungkasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu