Follow Us :              

Gubernur Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

  12 June 2026  |   08:30:00  |   dibaca : 215 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

12 June 2026 | 08:30:00 | dibaca : 215
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Adit (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. 

Pembenahan itu diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama Tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 12 Juni 2026.

Ia mengatakan, pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.

Gubernur meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan terlebih dahulu. Dengan demikian, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat, sebelum masuk pada upaya penegakan hukum.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemtif dan preventif (pencegahan) yang kita ingin (lakukan) lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Hingga 4 Juni 2026, Pemprov Jateng mencatat terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jateng. Rinciannya, ada 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, dan sejumlah izin lain.

Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Berdasarkan data dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng, telah dilakukan 13 penindakan pada tahun 2025 dan 5 penindakan dari Januari–Mei 2026.

Gubernur menegaskan, pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Apalagi, Jateng masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja–Bawen, Semarang–Demak, dan Klaten–Jogja.

“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang, tetapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” ucap Gubernur.

Pemprov Jateng juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada tahun 2025, opsen pajak MBLB menyumbang sebesar Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, opsen tersebut berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar. 

Tak hanya itu, MLBB juga menopang 811 perusahaan hilir, dengan total investasi sebesar Rp30,4 triliun serta mampu menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. 

Pembenahan itu diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama Tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng pada Jumat, 12 Juni 2026.

Ia mengatakan, pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.

Gubernur meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan terlebih dahulu. Dengan demikian, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat, sebelum masuk pada upaya penegakan hukum.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemtif dan preventif (pencegahan) yang kita ingin (lakukan) lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Hingga 4 Juni 2026, Pemprov Jateng mencatat terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jateng. Rinciannya, ada 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, dan sejumlah izin lain.

Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Berdasarkan data dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng, telah dilakukan 13 penindakan pada tahun 2025 dan 5 penindakan dari Januari–Mei 2026.

Gubernur menegaskan, pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Apalagi, Jateng masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja–Bawen, Semarang–Demak, dan Klaten–Jogja.

“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang, tetapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” ucap Gubernur.

Pemprov Jateng juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada tahun 2025, opsen pajak MBLB menyumbang sebesar Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, opsen tersebut berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar. 

Tak hanya itu, MLBB juga menopang 811 perusahaan hilir, dengan total investasi sebesar Rp30,4 triliun serta mampu menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu