Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.
Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, hingga kini sebanyak 26 kabupaten/kota di wilayahnya telah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Sisanya, 9 kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” ucapnya di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menilai, pemenuhan target tersebut menjadi hal yang penting untuk menjaga dan memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Gubernur mengakui, pemenuhan lahan mengalami kendala di beberapa daerah perkotaan. Oleh karena itu, ia mendorong daerah yang kesulitan memenuhi target untuk berdiskusi dengan daerah yang sudah berhasil memenuhi target.
Dalam rapat itu juga dibahas terkait percepatan pengelolaan sampah. Pemprov Jateng mendorong pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Gubernur mengatakan, daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, diarahkan menggunakan skema regional untuk mengolah sampah menjadi energi listrik yang disiapkan untuk beberapa wilayah, di antaranya Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
Sementara daerah dengan timbulan sampah lebih kecil didorong untuk menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif dengan dukungan industri semen sebagai off taker (pembeli).
Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui program Desa Mandiri Sampah. Saat ini, hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari tingkat RT, RW, hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengakui, sejumlah kota mengalami kendala dalam memenuhi target perlindungan LP2B. Nantinya, persoalan itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah. Menurutnya, pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan off taker.
Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitasnya dilakukan sesuai kebutuhan daerah.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.
Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, hingga kini sebanyak 26 kabupaten/kota di wilayahnya telah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Sisanya, 9 kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” ucapnya di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menilai, pemenuhan target tersebut menjadi hal yang penting untuk menjaga dan memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Gubernur mengakui, pemenuhan lahan mengalami kendala di beberapa daerah perkotaan. Oleh karena itu, ia mendorong daerah yang kesulitan memenuhi target untuk berdiskusi dengan daerah yang sudah berhasil memenuhi target.
Dalam rapat itu juga dibahas terkait percepatan pengelolaan sampah. Pemprov Jateng mendorong pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Gubernur mengatakan, daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, diarahkan menggunakan skema regional untuk mengolah sampah menjadi energi listrik yang disiapkan untuk beberapa wilayah, di antaranya Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
Sementara daerah dengan timbulan sampah lebih kecil didorong untuk menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif dengan dukungan industri semen sebagai off taker (pembeli).
Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui program Desa Mandiri Sampah. Saat ini, hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari tingkat RT, RW, hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengakui, sejumlah kota mengalami kendala dalam memenuhi target perlindungan LP2B. Nantinya, persoalan itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah. Menurutnya, pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan off taker.
Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitasnya dilakukan sesuai kebutuhan daerah.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya.
Berita Terbaru