Follow Us :              

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

  28 July 2026  |   08:30:00  |   dibaca : 98 
Kategori :
Bagikan :

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

28 July 2026 | 08:30:00 | dibaca : 98
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi
Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi
Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi
Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi
Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya mau menerima kritik maupun komplain dari masyarakat. Sebab, setiap masukan dari warga dapat dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Hal itu disampaikannya saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Selasa, 28 Juli 2026.

Ia mengatakan, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman menjadi sarana untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

Tak hanya itu, Sekda juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun aduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.

"Sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, atau protes. Mari kita anggap itu bagian dari upaya masyarakat dalam membantu kita. Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan, maupun komplain dari masyarakat," tegasnya.

Sekda menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Sebab, pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini diharapkan mampu meminimalkan praktik maladministrasi serta terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, entry meeting yang rutin digelar setiap tahun merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pemerintah daerah terus menjaga kualitas pelayanan publik.

"Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi," katanya.

Rahmadi menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk mencari kekurangan instansi penyelenggara. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan bahwa penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang. 

Menurutnya, penilaian tahun ini juga memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan publik secara langsung. Sebab, sebanyak 20% bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang disediakan Ombudsman. Identitas penilai maupun hasil penilaiannya pun tidak dapat direkayasa. 

Oleh karena itu, Farida meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat.


Bagikan :

SEMARANG — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya mau menerima kritik maupun komplain dari masyarakat. Sebab, setiap masukan dari warga dapat dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Hal itu disampaikannya saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Selasa, 28 Juli 2026.

Ia mengatakan, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman menjadi sarana untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

Tak hanya itu, Sekda juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun aduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah tetap berada pada jalur pelayanan yang benar.

"Sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, atau protes. Mari kita anggap itu bagian dari upaya masyarakat dalam membantu kita. Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan, maupun komplain dari masyarakat," tegasnya.

Sekda menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh penyelenggara layanan. Sebab, pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di daerah ini diharapkan mampu meminimalkan praktik maladministrasi serta terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, entry meeting yang rutin digelar setiap tahun merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pemerintah daerah terus menjaga kualitas pelayanan publik.

"Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi," katanya.

Rahmadi menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk mencari kekurangan instansi penyelenggara. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar memperoleh layanan yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan bahwa penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang. 

Menurutnya, penilaian tahun ini juga memberi ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan publik secara langsung. Sebab, sebanyak 20% bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan penilaian melalui sistem yang disediakan Ombudsman. Identitas penilai maupun hasil penilaiannya pun tidak dapat direkayasa. 

Oleh karena itu, Farida meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu