Follow Us :              

Pemprov Jateng Siapkan Pengembalian 1.947 Sertipikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran

  20 October 2026  |   08:00:00  |   dibaca : 10 
Kategori :
Bagikan :

Pemprov Jateng Siapkan Pengembalian 1.947 Sertipikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran

20 October 2026 | 08:00:00 | dibaca : 10
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Pemprov Jateng Siapkan Pengembalian 1.947 Sertipikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran
Pemprov Jateng Siapkan Pengembalian 1.947 Sertipikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran
Pemprov Jateng Siapkan Pengembalian 1.947 Sertipikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran
Pemprov Jateng Siapkan Pengembalian 1.947 Sertipikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran
Pemprov Jateng Siapkan Pengembalian 1.947 Sertipikat Tanah Petani Mitra PT Pagilaran

Foto : Adit (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertipikat tanah milik petani mitra PT Pagilaran. Pengembalian sertipikat tersebut akan dilakukan tanpa biaya bagi.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan, sertipikat itu sebelumnya dijaminkan atau disimpan berkaitan dengan kewajiban petani dalam program kemitraan yang pembayarannya mengalami kendala.

“Jadi itu sertipikat sudah 40 tahun diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” ucapnya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di Kantor Gubernur Jateng pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurutnya, pemerintah telah mengusulkan kebijakan penyelesaian kewajiban tersebut kepada Presiden. Usulan itu disebut telah mendapat persetujuan, sehingga proses pengembalian sertipikat kepada masyarakat dapat dilanjutkan.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ucap Ka Distannak Jateng.

Ia menjelaskan, sertipikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran pada tahun 1984 untuk mendukung penyerapan hasil panen teh. Seiring berjalannya waktu, kemitraan tersebut tidak lagi berjalan.

Proses pengembalian sertipikat tanah dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertipikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Selanjutnya, pada tahap kedua, dari total 2.027 sertipikat yang tercatat, sebanyak 1.947 telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan. Adapun 80 sertifikat lainnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, karena adanya sejumlah kendala.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 (sertipikat) itu belum teridentifikasi, karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” ucap Ka Distannak Jateng.

Rencana penyerahan sertipikat tersebut turut dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur bersama pengurus HKTI Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Gubernur menegaskan, proses pengembalian sertipikat tanah tersebut akan dilakukan tanpa membebani petani dengan biaya tertentu.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertipikat tanah milik petani mitra PT Pagilaran. Pengembalian sertipikat tersebut akan dilakukan tanpa biaya bagi.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan, sertipikat itu sebelumnya dijaminkan atau disimpan berkaitan dengan kewajiban petani dalam program kemitraan yang pembayarannya mengalami kendala.

“Jadi itu sertipikat sudah 40 tahun diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” ucapnya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di Kantor Gubernur Jateng pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurutnya, pemerintah telah mengusulkan kebijakan penyelesaian kewajiban tersebut kepada Presiden. Usulan itu disebut telah mendapat persetujuan, sehingga proses pengembalian sertipikat kepada masyarakat dapat dilanjutkan.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ucap Ka Distannak Jateng.

Ia menjelaskan, sertipikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran pada tahun 1984 untuk mendukung penyerapan hasil panen teh. Seiring berjalannya waktu, kemitraan tersebut tidak lagi berjalan.

Proses pengembalian sertipikat tanah dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertipikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Selanjutnya, pada tahap kedua, dari total 2.027 sertipikat yang tercatat, sebanyak 1.947 telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan. Adapun 80 sertifikat lainnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, karena adanya sejumlah kendala.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 (sertipikat) itu belum teridentifikasi, karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” ucap Ka Distannak Jateng.

Rencana penyerahan sertipikat tersebut turut dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Gubernur bersama pengurus HKTI Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Gubernur menegaskan, proses pengembalian sertipikat tanah tersebut akan dilakukan tanpa membebani petani dengan biaya tertentu.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu