Follow Us :              

Cara Pemprov Jateng Ciptakan Ruang Pelaku Inovasi

  03 September 2018  |   14:00:00  |   dibaca : 400 
Kategori :
Bagikan :


Cara Pemprov Jateng Ciptakan Ruang Pelaku Inovasi

03 September 2018 | 14:00:00 | dibaca : 400
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

SEMARANG - DPRD Jawa Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (3/9/2018). Pansus raperda diketuai Yudi Sancoyo dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Muhammad Rodhi dari Fraksi PKS.

Pembentukan Pansus raperda ini dilakukan setelah masing-masing fraksi di DPRD Jawa Tengah memberikan pemandangan umum fraksinya dan juga Pj Gubernur Jawa Tengah Drs Syarifuddin MM yang diwakili Sekda Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP membacakan penjelasan dan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Sekda Sri Puryono mengatakan Raperda tersebut disusun berdasarkan pengaturan dua konsep inovasi diantaranya, inovasi dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan inovasi dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi oleh masyarakat yang diatur di UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Puryono juga mengatakan adanya raperda ini akan meningkatkan kinerja Pemprov Jateng dalam mengusulkan dan menghasilkan produk-produk kebijakan inovasi serta mengefisienkan dan mengefektifkan pelayanan terhadap masyarakat dengan pelayanan yang inovatif. Disamping itu setelah raperda ini ditetapkan sebagai perda akan terbangun interaksi dan kolaborasi antara stakeholder terkait dalam bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi di Jateng, sehingga akan meningkatkan daya saing daerah.

“Selain itu, Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah. Hal ini diperkuat dengan inisiatif inovasi daerah bisa berasal dari masyarakat dan perguruan tinggi,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Jateng ini menyampaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat ini memberikan dampak perubahan yang sangat besar dan menjadi unsur utama dalam inovasi, sehingga harus memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah dan produktivitas masyarakat agar kesejahteraan mereka akan semakin meningkat. Oleh karenanya pengaturan kebijakan inovasi ini dimaksud untuk menjangkau seluruh pelaku inovasi agar bisa terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi agar dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perda ini diperlukan untuk menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat sistem inovasi daerah di provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng,” ujarnya.

Perda ini, imbuh Puryono, juga sebagai dasar hukum formal sekaligus mendorong tumbuh-kembangnya, serta bertahannya inovasi daerah melalui regulasi dan fasilitasi atas pendaftaran Hak kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh masyarakat dan perguruan tinggi.

“Inovasi identik dengan keleluasaan otonom (kebebasan berkreasi), sehingga Peraturan Daerah ini menjadi batas dan aturan dalam melakukan sebuah inovasi,” pungkasnya.
(Kukuh/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Raperda Desa Wisata Dorong Pengembangan Potensi Daerah


Bagikan :

SEMARANG - DPRD Jawa Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (3/9/2018). Pansus raperda diketuai Yudi Sancoyo dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Muhammad Rodhi dari Fraksi PKS.

Pembentukan Pansus raperda ini dilakukan setelah masing-masing fraksi di DPRD Jawa Tengah memberikan pemandangan umum fraksinya dan juga Pj Gubernur Jawa Tengah Drs Syarifuddin MM yang diwakili Sekda Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP membacakan penjelasan dan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Sekda Sri Puryono mengatakan Raperda tersebut disusun berdasarkan pengaturan dua konsep inovasi diantaranya, inovasi dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan inovasi dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi oleh masyarakat yang diatur di UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Puryono juga mengatakan adanya raperda ini akan meningkatkan kinerja Pemprov Jateng dalam mengusulkan dan menghasilkan produk-produk kebijakan inovasi serta mengefisienkan dan mengefektifkan pelayanan terhadap masyarakat dengan pelayanan yang inovatif. Disamping itu setelah raperda ini ditetapkan sebagai perda akan terbangun interaksi dan kolaborasi antara stakeholder terkait dalam bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi di Jateng, sehingga akan meningkatkan daya saing daerah.

“Selain itu, Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah. Hal ini diperkuat dengan inisiatif inovasi daerah bisa berasal dari masyarakat dan perguruan tinggi,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Jateng ini menyampaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat ini memberikan dampak perubahan yang sangat besar dan menjadi unsur utama dalam inovasi, sehingga harus memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah dan produktivitas masyarakat agar kesejahteraan mereka akan semakin meningkat. Oleh karenanya pengaturan kebijakan inovasi ini dimaksud untuk menjangkau seluruh pelaku inovasi agar bisa terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi agar dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perda ini diperlukan untuk menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat sistem inovasi daerah di provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng,” ujarnya.

Perda ini, imbuh Puryono, juga sebagai dasar hukum formal sekaligus mendorong tumbuh-kembangnya, serta bertahannya inovasi daerah melalui regulasi dan fasilitasi atas pendaftaran Hak kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh masyarakat dan perguruan tinggi.

“Inovasi identik dengan keleluasaan otonom (kebebasan berkreasi), sehingga Peraturan Daerah ini menjadi batas dan aturan dalam melakukan sebuah inovasi,” pungkasnya.
(Kukuh/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Raperda Desa Wisata Dorong Pengembangan Potensi Daerah


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu