Follow Us :              

Dorong Keterbukaan Informasi, KI Provinsi Jateng gelar pemeringkatan badan publik

  01 November 2018  |   11:00:00  |   dibaca : 472 
Kategori :
Bagikan :


Dorong Keterbukaan Informasi, KI Provinsi Jateng gelar pemeringkatan badan publik

01 November 2018 | 11:00:00 | dibaca : 472
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Komisi Informasi memberi penilaian sangat baik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Setda Jateng saat melakukan visitasi, Kamis (1/11/2018). Penilaian tersebut diberikan atas indikator mengumumkan, menyediakan, pelayanan dan pengelolaan informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Jateng. 

Visitasi merupakan tahap akhir bagi Komisi Informasi untuk memberi pemeringkatan keterbukaan informasi terhadap sebuah badan publik dan memiliki prosentase nilai terbesar dibanding dua indikator lain, yakni verifikasi SAQ (Self Assessment Questionnaire) dan verifikasi lanjutan acak. 

"Kualifikasi Setda Jawa Tengah sangat baik. Terutama inovasinya, nilainya di atas 80," kata Handoko Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/11/2018).

Selain inovasi, PPID Jateng juga sangat baik untuk hal pelayanan dan pemberian informasi wajib berkala. Namun untuk hal penguasaan dokumen masih kurang. Untuk pemeringkatan akhir, kata Handoko akan dilakukan uji publik pada 22 - 23 November. Tahun ini komisi informasi melakukan penilaian terhadap 20 PPID yang dinilai. 

"Visitasi ini dilakukan untuk pemeriksaan sudahkan standar minimum dipenuhi," katanya. 

Pemeringkatan yang dilakukan komisi informasi ini merupakan upaya peningkatan keterbukaan informasi bagi badan publik agar bisa diakses masyarakat. Meskipun terdapat beberapa informasi yang boleh tidak diinformasikan yang biasa disebut informasi yang dikecualikan. 

"Ada beberapa informasi yang tidak bisa diberikan kepada publik, misal rahasia negara, daerah, pribadi atau yang berkaitan dengan potensi daerah," katanya. 

Minimal, lanjut Handoko, PPID pembantu  harus memberikan dan melayani informasi publik yang wajib berkala, seperti program, kegiatan, anggaran dan profil pimpinan. Diminta ataupun tidak informasi itu harus disediakan. Hal itu juga menjadi salah satu cara menghindari sengketa informasi. 

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Provinsi Jawa Tengah Lilik Henry mengatakan pihaknya telah melakukan secara reguler aspek-aspek yang jadi indikator penilaian komisi informasi untuk pemeringkatan keterbukaan informasi. Seperti pengelolaan website yang terus update, penerimaan aduan masyarakat bahkan sampai jadwal kunjungan kerja pimpinan. 

"Jadi ini bukan kerja satu malam untuk mengejar penilaian visitasi," katanya.
(Ibra/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Ganjar Harap Pemda Hingga Desa Buka Informasi Publik


Bagikan :

SEMARANG - Komisi Informasi memberi penilaian sangat baik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Setda Jateng saat melakukan visitasi, Kamis (1/11/2018). Penilaian tersebut diberikan atas indikator mengumumkan, menyediakan, pelayanan dan pengelolaan informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Jateng. 

Visitasi merupakan tahap akhir bagi Komisi Informasi untuk memberi pemeringkatan keterbukaan informasi terhadap sebuah badan publik dan memiliki prosentase nilai terbesar dibanding dua indikator lain, yakni verifikasi SAQ (Self Assessment Questionnaire) dan verifikasi lanjutan acak. 

"Kualifikasi Setda Jawa Tengah sangat baik. Terutama inovasinya, nilainya di atas 80," kata Handoko Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/11/2018).

Selain inovasi, PPID Jateng juga sangat baik untuk hal pelayanan dan pemberian informasi wajib berkala. Namun untuk hal penguasaan dokumen masih kurang. Untuk pemeringkatan akhir, kata Handoko akan dilakukan uji publik pada 22 - 23 November. Tahun ini komisi informasi melakukan penilaian terhadap 20 PPID yang dinilai. 

"Visitasi ini dilakukan untuk pemeriksaan sudahkan standar minimum dipenuhi," katanya. 

Pemeringkatan yang dilakukan komisi informasi ini merupakan upaya peningkatan keterbukaan informasi bagi badan publik agar bisa diakses masyarakat. Meskipun terdapat beberapa informasi yang boleh tidak diinformasikan yang biasa disebut informasi yang dikecualikan. 

"Ada beberapa informasi yang tidak bisa diberikan kepada publik, misal rahasia negara, daerah, pribadi atau yang berkaitan dengan potensi daerah," katanya. 

Minimal, lanjut Handoko, PPID pembantu  harus memberikan dan melayani informasi publik yang wajib berkala, seperti program, kegiatan, anggaran dan profil pimpinan. Diminta ataupun tidak informasi itu harus disediakan. Hal itu juga menjadi salah satu cara menghindari sengketa informasi. 

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Provinsi Jawa Tengah Lilik Henry mengatakan pihaknya telah melakukan secara reguler aspek-aspek yang jadi indikator penilaian komisi informasi untuk pemeringkatan keterbukaan informasi. Seperti pengelolaan website yang terus update, penerimaan aduan masyarakat bahkan sampai jadwal kunjungan kerja pimpinan. 

"Jadi ini bukan kerja satu malam untuk mengejar penilaian visitasi," katanya.
(Ibra/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Ganjar Harap Pemda Hingga Desa Buka Informasi Publik


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu