Follow Us :              

Cegah Korupsi, Pemda Harus Pahami Area Rawan

  22 October 2019  |   08:00:00  |   dibaca : 336 
Kategori :
Bagikan :


Cegah Korupsi, Pemda Harus Pahami Area Rawan

22 October 2019 | 08:00:00 | dibaca : 336
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono KS meminta kepada pemerintah daerah, agar memahami area-area pencegahan korupsi yang menjadi indikator dalam pelaporan yang telah ditetaplan oleh KPK RI dengan saling bersinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). 

"Selain itu juga mendokumentasikan seluruh kegiatan pencegahan korupsi, membangun komunikasi yang baik kepada seluruh pemangku kepentingan, serta mencermati tatacara pelaporan capaian rencana aksi secara online agar pelaksanaan rencana aksi dapat termonitor dengan baik oleh KPK," ujar Sekda saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pajak Daerah, Selasa (22/10/2019).

Ia menjelaskan, terdapat delapan area intervensi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi sebanyak tujuh area. Area rawan korupsi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Inteen Pemerintah (APIP), manajemen ASN, manajemen aset daerah, dan dana desa.

"Area yang masih perlu mendapat perhatian, yaitu optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah yang memerlukan kerjasama dengan instansi lain, seperti BPN dan Kejaksaan. Selain itu, capaian manajemen aset daerah, termasuk aset mangkrak juga bisa jadi persoalan, serta dana desa harus dipantau terus, jangan sampai dana desa menjadi malapetaka bagi kepala desa," bebernya.

Sesuai hasil verifikasi Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI atas capaian rencana aksi Kprsuogah melalui Monitoring Center for Prevention per 17 Oktober 2019, rata-rata Pemprov Jateng dan pemkab/pemkot di Jateng mendapatkan skor sebesar 59 persen. Sedangkan capaian Pemprov Jateng sebesar 74 persen. 

Disebutkan, capaian optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar 60 persen dengan rincian, adanya database handal wajib pajak yang handal sebesar (50%) dan inovasi akselerasi peningkatan pemerimaan daerah (70%). Sementara capaian manajemen aset daerah Provinsi Jateng sebesar 91 persen. 

"Saya juga menegaskan kepada semua terkait pentingnya administrasi. Karena seperti yang disampaikan KPK bahwa administrasi menjadi panglima. Jangan sampai ada markup, markdown, ataupun fiktif. Kita sudah diingatkan KPK sejak dahulu, bahkan sebelum KPK seganas sekarag," tandas Sekda.

 

Baca juga : Genjot PAD 2019, Semua Potensi Harus Digali


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono KS meminta kepada pemerintah daerah, agar memahami area-area pencegahan korupsi yang menjadi indikator dalam pelaporan yang telah ditetaplan oleh KPK RI dengan saling bersinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). 

"Selain itu juga mendokumentasikan seluruh kegiatan pencegahan korupsi, membangun komunikasi yang baik kepada seluruh pemangku kepentingan, serta mencermati tatacara pelaporan capaian rencana aksi secara online agar pelaksanaan rencana aksi dapat termonitor dengan baik oleh KPK," ujar Sekda saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pajak Daerah, Selasa (22/10/2019).

Ia menjelaskan, terdapat delapan area intervensi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi sebanyak tujuh area. Area rawan korupsi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Inteen Pemerintah (APIP), manajemen ASN, manajemen aset daerah, dan dana desa.

"Area yang masih perlu mendapat perhatian, yaitu optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah yang memerlukan kerjasama dengan instansi lain, seperti BPN dan Kejaksaan. Selain itu, capaian manajemen aset daerah, termasuk aset mangkrak juga bisa jadi persoalan, serta dana desa harus dipantau terus, jangan sampai dana desa menjadi malapetaka bagi kepala desa," bebernya.

Sesuai hasil verifikasi Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI atas capaian rencana aksi Kprsuogah melalui Monitoring Center for Prevention per 17 Oktober 2019, rata-rata Pemprov Jateng dan pemkab/pemkot di Jateng mendapatkan skor sebesar 59 persen. Sedangkan capaian Pemprov Jateng sebesar 74 persen. 

Disebutkan, capaian optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar 60 persen dengan rincian, adanya database handal wajib pajak yang handal sebesar (50%) dan inovasi akselerasi peningkatan pemerimaan daerah (70%). Sementara capaian manajemen aset daerah Provinsi Jateng sebesar 91 persen. 

"Saya juga menegaskan kepada semua terkait pentingnya administrasi. Karena seperti yang disampaikan KPK bahwa administrasi menjadi panglima. Jangan sampai ada markup, markdown, ataupun fiktif. Kita sudah diingatkan KPK sejak dahulu, bahkan sebelum KPK seganas sekarag," tandas Sekda.

 

Baca juga : Genjot PAD 2019, Semua Potensi Harus Digali


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu