Follow Us :              

Eksekutif Puji Perubahan Paradigma DPRD Jateng

  28 January 2020  |   11:00:00  |   dibaca : 813 
Kategori :
Bagikan :


Eksekutif Puji Perubahan Paradigma DPRD Jateng

28 January 2020 | 11:00:00 | dibaca : 813
Kategori :
Bagikan :

Foto : Irfani (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Irfani (Humas Jateng)

KABUPATEN SEMARANG - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie mengakui ada perubahan positif yang signifikan dari legislatif Provinsi Jawa Tengah. Dia mencatat, setidaknya ada tiga parameter yang menunjukkan perubahan tersebut. 

"Pertama, dialogis. Ketua Dewan membuka ruang dialog internal maupun eksternal. Dari sisi internal, semua anggota (dewan) dipaksa untuk belajar. RPJMD nya apa, prioritasnya Jateng apa. Dan itu kami bersama tim TAPD bergabung dengan beliau selama dua hari untuk membedah APBD," katanya saat menjadi narasumber Dialog Interaktif DPRD Jateng dengan Tema Paradigma Baru DPRD Jateng di The Wujil Resort Kabupaten Semarang, Selasa (28/010/2020).

Parameter kedua, dewan mengajak transparan. Hal-hal yang perlu dipublikasikan didorong untuk dipublikasikan. Sehingga pada tahap implementasi, rakyat bisa menilai bahwa suatu kegiatan diyakini secara objektif dan profesional memang layak dibiayai.

"Dewan juga responsif. Ketua Dewan mengajak mitra dan jajarannya, jajarannya itu ya wakil ketua, pimpinan fraksi, komisi. Kalau ada apa-apa tidak hanya didiskusikan secara internal tetapi mencari second opinion, bagaimana mencari pemikiran pembanding," beber Herru.

Perubahan yang disebut DPRD Jateng sebagai paradigma baru, diakui Herru, memunculkan kenikmatan karena jika ada suatu persoalan segera dikomunikasikan dan meminimalkan konflik. 

Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto menyampaikan, untuk membangun paradigma baru, pihaknya melakukan penertiban dari internal dulu. Salah satu yang ditertibkan adalah soal presensi saat rapat. Kehadiran tidak lagi hanya didasarkan pada presensi tapi juga secara fisik. Apabila kuorum ditetapkan dari 2/3 anggota dewan, maka di ruangan harus ada 80 anggota dewan. 

Awalnya, Bambang mengakui, ada yang tidak setuju dengan perubahan tata tertib itu dengan alasan bisa menunda keputusan yang berdampak pada molornya pekerjaan.

"Kerjaannya DPRD apa sih? Kerjaannya rapat, mengesahkan anggaran, mengawasi, reses pelaksanaan eksekutif. Kalau tertunda semua, yang menunda siapa. Yang menunda anggota DPRD, wong rapatnya anggota DPRD," terang Bambang. 

Bambang menambahkan, sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah. Lantaran bagian dari pemerintah daerah, maka seluruh kebijakan pasti dikomunikasikan dengan eksekutif.

"Kalau DPRD berkomunikasinya buruk, maka yang terjadi masyarakat yang akan dirugikan," tandas Bambang.


Bagikan :

KABUPATEN SEMARANG - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie mengakui ada perubahan positif yang signifikan dari legislatif Provinsi Jawa Tengah. Dia mencatat, setidaknya ada tiga parameter yang menunjukkan perubahan tersebut. 

"Pertama, dialogis. Ketua Dewan membuka ruang dialog internal maupun eksternal. Dari sisi internal, semua anggota (dewan) dipaksa untuk belajar. RPJMD nya apa, prioritasnya Jateng apa. Dan itu kami bersama tim TAPD bergabung dengan beliau selama dua hari untuk membedah APBD," katanya saat menjadi narasumber Dialog Interaktif DPRD Jateng dengan Tema Paradigma Baru DPRD Jateng di The Wujil Resort Kabupaten Semarang, Selasa (28/010/2020).

Parameter kedua, dewan mengajak transparan. Hal-hal yang perlu dipublikasikan didorong untuk dipublikasikan. Sehingga pada tahap implementasi, rakyat bisa menilai bahwa suatu kegiatan diyakini secara objektif dan profesional memang layak dibiayai.

"Dewan juga responsif. Ketua Dewan mengajak mitra dan jajarannya, jajarannya itu ya wakil ketua, pimpinan fraksi, komisi. Kalau ada apa-apa tidak hanya didiskusikan secara internal tetapi mencari second opinion, bagaimana mencari pemikiran pembanding," beber Herru.

Perubahan yang disebut DPRD Jateng sebagai paradigma baru, diakui Herru, memunculkan kenikmatan karena jika ada suatu persoalan segera dikomunikasikan dan meminimalkan konflik. 

Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto menyampaikan, untuk membangun paradigma baru, pihaknya melakukan penertiban dari internal dulu. Salah satu yang ditertibkan adalah soal presensi saat rapat. Kehadiran tidak lagi hanya didasarkan pada presensi tapi juga secara fisik. Apabila kuorum ditetapkan dari 2/3 anggota dewan, maka di ruangan harus ada 80 anggota dewan. 

Awalnya, Bambang mengakui, ada yang tidak setuju dengan perubahan tata tertib itu dengan alasan bisa menunda keputusan yang berdampak pada molornya pekerjaan.

"Kerjaannya DPRD apa sih? Kerjaannya rapat, mengesahkan anggaran, mengawasi, reses pelaksanaan eksekutif. Kalau tertunda semua, yang menunda siapa. Yang menunda anggota DPRD, wong rapatnya anggota DPRD," terang Bambang. 

Bambang menambahkan, sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah. Lantaran bagian dari pemerintah daerah, maka seluruh kebijakan pasti dikomunikasikan dengan eksekutif.

"Kalau DPRD berkomunikasinya buruk, maka yang terjadi masyarakat yang akan dirugikan," tandas Bambang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu