Follow Us :              

Pemprov Dukung Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng

  24 November 2021  |   10:00:00  |   dibaca : 1066 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Dukung Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng

24 November 2021 | 10:00:00 | dibaca : 1066
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendukung rancangan peraturan daerah atas usul prakarsa DPRD Jateng tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. 

Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, saat membacakan pendapat Gubernur Jawa Tengah atas penyampaian Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Rabu (24/11/2021). 

"Pada prinsipnya saya mendukung raperda yang dimaksud atas inisiatif dewan yang terhormat. Yaitu Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT BPD Jawa Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," ujar Sekda. 

Lebih lanjut disampaikan, meskipun PT BPD Jateng atau Bank Jateng sudah berbentuk PT, namun tetap secara administrasi perlu disusun perda perubahan bentuk hukum dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Perda dimaksud tidak terbatas hanya mengatur perubahan bentuk hukum, tetapi juga perlu mengatur terkait hal lain yang yang berkembang. 

Disebutkan, hal lain yang berkembang seperti modal dasar PT Bank Jateng untuk meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial, dan atau kegiatan usaha spesifik yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perbankan. 

Dijelaskan, secara regulasi berdasarkan Pasal 331 ayat 3, Pasal 339 ayat 2, dan pasal 402 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja PT BPD Jateng, bahwa perubahan bentuk hukum  menjadi perusahaan perseroan daerah harus ditetapkan dengan perda. 

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara daring dan luring itu. Selain agenda mendengar pendapat Gubernur Jateng atas penyampaian raperda tentang usul prakarsa DPRD Jateng mengenai perubahan bentuk hukum PT BPD Jateng, pada acara itu gubernur juga menyampaikan pendapatnya atas Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Jateng.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendukung rancangan peraturan daerah atas usul prakarsa DPRD Jateng tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. 

Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, saat membacakan pendapat Gubernur Jawa Tengah atas penyampaian Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Rabu (24/11/2021). 

"Pada prinsipnya saya mendukung raperda yang dimaksud atas inisiatif dewan yang terhormat. Yaitu Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT BPD Jawa Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah," ujar Sekda. 

Lebih lanjut disampaikan, meskipun PT BPD Jateng atau Bank Jateng sudah berbentuk PT, namun tetap secara administrasi perlu disusun perda perubahan bentuk hukum dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Perda dimaksud tidak terbatas hanya mengatur perubahan bentuk hukum, tetapi juga perlu mengatur terkait hal lain yang yang berkembang. 

Disebutkan, hal lain yang berkembang seperti modal dasar PT Bank Jateng untuk meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial, dan atau kegiatan usaha spesifik yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perbankan. 

Dijelaskan, secara regulasi berdasarkan Pasal 331 ayat 3, Pasal 339 ayat 2, dan pasal 402 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja PT BPD Jateng, bahwa perubahan bentuk hukum  menjadi perusahaan perseroan daerah harus ditetapkan dengan perda. 

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara daring dan luring itu. Selain agenda mendengar pendapat Gubernur Jateng atas penyampaian raperda tentang usul prakarsa DPRD Jateng mengenai perubahan bentuk hukum PT BPD Jateng, pada acara itu gubernur juga menyampaikan pendapatnya atas Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu