Follow Us :              

PPKM Level 3 Nataru, Kegiatan Kerumunan Massa Sementara Ditiadakan

  05 December 2021  |   07:00:00  |   dibaca : 1029 
Kategori :
Bagikan :


PPKM Level 3 Nataru, Kegiatan Kerumunan Massa Sementara Ditiadakan

05 December 2021 | 07:00:00 | dibaca : 1029
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

DEMAK - Menjelang perayaan Natal dan tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau semua masyarakat menaati peraturan pembatasan berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan massa. 

Imbauan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di sela acara pengajian umum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syech Abdul Qodir Al Jaelani RA, di Kembangarum Mranggen Demak, Minggu (5/12/2021). 

"Kita batasi aktivitas masyarakat supaya kita bersama-sama menjaga Indonesia. Toh itu juga hanya sebentar. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," pintanya. 

Ia menjelaskan, hingga sekarang Covid-19 belum selesai atau masih terjadi penularan, terlebih di beberapa negara di belahan dunia. Bahkan di Brunei Darussalam, kasus penularan Covid-19 meningkat sehingga pemerintah setempat menutup tempat ibadah. 

"Kita patut bersyukur kasus Covid-19 di Indonesia sudah reda. Tetapi kita semua harus tetap waspada agar kasus Covid-19 tidak lagi tinggi seperti pada bulan Juli-Agustus 2021," terangnya.  

Wagub menegaskan, terkait peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hal itu telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2012 hingga 2 Januari 2022 dan harus ditaati semua orang.


Bagikan :

DEMAK - Menjelang perayaan Natal dan tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau semua masyarakat menaati peraturan pembatasan berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan massa. 

Imbauan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di sela acara pengajian umum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syech Abdul Qodir Al Jaelani RA, di Kembangarum Mranggen Demak, Minggu (5/12/2021). 

"Kita batasi aktivitas masyarakat supaya kita bersama-sama menjaga Indonesia. Toh itu juga hanya sebentar. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," pintanya. 

Ia menjelaskan, hingga sekarang Covid-19 belum selesai atau masih terjadi penularan, terlebih di beberapa negara di belahan dunia. Bahkan di Brunei Darussalam, kasus penularan Covid-19 meningkat sehingga pemerintah setempat menutup tempat ibadah. 

"Kita patut bersyukur kasus Covid-19 di Indonesia sudah reda. Tetapi kita semua harus tetap waspada agar kasus Covid-19 tidak lagi tinggi seperti pada bulan Juli-Agustus 2021," terangnya.  

Wagub menegaskan, terkait peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hal itu telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2012 hingga 2 Januari 2022 dan harus ditaati semua orang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu