Follow Us :              

Cegah Maladministrasi Nelayan Tradisional, Pemprov Jateng Segera Petakan Kewenangan

  06 December 2021  |   08:00:00  |   dibaca : 419 
Kategori :
Bagikan :


Cegah Maladministrasi Nelayan Tradisional, Pemprov Jateng Segera Petakan Kewenangan

06 December 2021 | 08:00:00 | dibaca : 419
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mencegah terjadinya maladministrasi pelayanan publik pada nelayan kecil dan tradisional. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di sela acara penyampaian hasil kajian potensi maladministrasi tata kelola kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional oleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, di Hotel Patra Jasa, Senin(6/12/2021). Selain Wagub, hadir pula Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dan Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. 

"Terkait pelayanan perizinan bagi nelayan kecil dan tradisional harus segera ditindaklanjuti. Nanti kita petakan lagi kewenangan-kewenangannya. Untuk Pemprov Jateng segera kita lakukan. Sedangkan yang berhubungan dengan kabupaten dan kota seperti TPI akan kita koordinasikan, kita bantu, dan tindaklanjuti," kata Wagub. 

Disebutkan, hasil kajian Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah tercatat 9 potensi maladministrasi tata kelola kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional. Potensi maladministrasi itu meliputi standar pelayanan publik, regulasi retribus, validasi data nelayan penerima bantuan, dan sebagainya. Beberapa lokasi kajian Ombudsman antara lain Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Pati, dan Jepara.  

"Tadi yang dilaporkan semuanya itu, yang milik atau kewenangan Pemprov Jateng adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sedangkan yang di TPI, termasuk keberadaan toilet, pengadaan keranjang ikan, dan sebagainya adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," jelasnya lagi. 

Menurut Wagub, semua hasil kajian Ombudsman tersebut sekaligus sebagai bentuk aduan masyarakat terkait tata kelola kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional. Sehingga saran dan perbaikan dari Ombudsman sangat dibutuhkan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, terutama pelayanan kepada nelayan kecil dan tradisional. 

"Berbagai masukan dan saran dari Ombudsman akan kita dalami lagi. Salah satunya ada tempat khusus pelelangan ikan. Jadi tempat khusus pelelangan ikan ini juga harus dikaji lagi, masukan-masukan dari masyarakat apakah sistem pelelangan ikan sudah benar. Nah ini harus kita benahi semuanya," katanya.  

Kepala Keasistenan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Belinda W Dewanty menjelaskan, dari hasil kajian Ombudsman di beberapa daerah di wilayahnya, ditemukan 9 potensi maladministrasi. Di antaranya maladministrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), tempat pelelangan ikan (TPI), Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya. 

Selain itu, ada juga potensi maladministrasi yang dilakukan oleh lintas kelautan dan perikanan. Ketiadaan satu data ataupun integrasi data dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan KSOP berpotensi maladministrasi yang mengakibatkan bantuan untuk nelayan kecil tidak tersalurkan atau tidak tepat sasaran.  

Lebih lanjut Belinda menyebutkan, potensi maladministrasi ditemukan di beberapa kabupaten dan kota lokasi kajian Ombudsman.  Yaitu pungutan tidak resmi jasa keranjang ikan untuk mengangkut hasil tangkapan dari kapal ke TPI. Meskipun pungutan dilakukan oleh koperasi, tetapi pungutan yang tidak berbasis regulasi dan dilakukan di atas tanah milik negara berpotensi maladministrasi. 

"Terkait beberapa potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan kepada KSOP di wilayah Jateng, supaya menyusun dan menetapkan SOP terkait penerbitan dokumen kelengkapan nelayan, serta penyempurnaan prosedur kelayakan terkait," katanya.  

Pada Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan di Jawa Tengah, Ombudsman juga meminta untuk dilakukan pendataan dan validasi data nelayan, agar bantuan-bantuan bagi nelayan kecil dan tradisional dapat didistribusikan dengan baik. Selain itu perlu juga dilakukan penyusunan dan menetapkan regulasi retribusi. Baik menyangkut standar pelayanan publik maupun regulasi seluruh retribusi di TPI.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mencegah terjadinya maladministrasi pelayanan publik pada nelayan kecil dan tradisional. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di sela acara penyampaian hasil kajian potensi maladministrasi tata kelola kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional oleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, di Hotel Patra Jasa, Senin(6/12/2021). Selain Wagub, hadir pula Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dan Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. 

"Terkait pelayanan perizinan bagi nelayan kecil dan tradisional harus segera ditindaklanjuti. Nanti kita petakan lagi kewenangan-kewenangannya. Untuk Pemprov Jateng segera kita lakukan. Sedangkan yang berhubungan dengan kabupaten dan kota seperti TPI akan kita koordinasikan, kita bantu, dan tindaklanjuti," kata Wagub. 

Disebutkan, hasil kajian Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah tercatat 9 potensi maladministrasi tata kelola kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional. Potensi maladministrasi itu meliputi standar pelayanan publik, regulasi retribus, validasi data nelayan penerima bantuan, dan sebagainya. Beberapa lokasi kajian Ombudsman antara lain Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Pati, dan Jepara.  

"Tadi yang dilaporkan semuanya itu, yang milik atau kewenangan Pemprov Jateng adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sedangkan yang di TPI, termasuk keberadaan toilet, pengadaan keranjang ikan, dan sebagainya adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," jelasnya lagi. 

Menurut Wagub, semua hasil kajian Ombudsman tersebut sekaligus sebagai bentuk aduan masyarakat terkait tata kelola kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional. Sehingga saran dan perbaikan dari Ombudsman sangat dibutuhkan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, terutama pelayanan kepada nelayan kecil dan tradisional. 

"Berbagai masukan dan saran dari Ombudsman akan kita dalami lagi. Salah satunya ada tempat khusus pelelangan ikan. Jadi tempat khusus pelelangan ikan ini juga harus dikaji lagi, masukan-masukan dari masyarakat apakah sistem pelelangan ikan sudah benar. Nah ini harus kita benahi semuanya," katanya.  

Kepala Keasistenan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Belinda W Dewanty menjelaskan, dari hasil kajian Ombudsman di beberapa daerah di wilayahnya, ditemukan 9 potensi maladministrasi. Di antaranya maladministrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), tempat pelelangan ikan (TPI), Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya. 

Selain itu, ada juga potensi maladministrasi yang dilakukan oleh lintas kelautan dan perikanan. Ketiadaan satu data ataupun integrasi data dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan KSOP berpotensi maladministrasi yang mengakibatkan bantuan untuk nelayan kecil tidak tersalurkan atau tidak tepat sasaran.  

Lebih lanjut Belinda menyebutkan, potensi maladministrasi ditemukan di beberapa kabupaten dan kota lokasi kajian Ombudsman.  Yaitu pungutan tidak resmi jasa keranjang ikan untuk mengangkut hasil tangkapan dari kapal ke TPI. Meskipun pungutan dilakukan oleh koperasi, tetapi pungutan yang tidak berbasis regulasi dan dilakukan di atas tanah milik negara berpotensi maladministrasi. 

"Terkait beberapa potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan kepada KSOP di wilayah Jateng, supaya menyusun dan menetapkan SOP terkait penerbitan dokumen kelengkapan nelayan, serta penyempurnaan prosedur kelayakan terkait," katanya.  

Pada Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan di Jawa Tengah, Ombudsman juga meminta untuk dilakukan pendataan dan validasi data nelayan, agar bantuan-bantuan bagi nelayan kecil dan tradisional dapat didistribusikan dengan baik. Selain itu perlu juga dilakukan penyusunan dan menetapkan regulasi retribusi. Baik menyangkut standar pelayanan publik maupun regulasi seluruh retribusi di TPI.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu