Follow Us :              

Wagub Dorong RPH di Jateng Punya Nomor Kontrol Veteriner

  11 January 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 706 
Kategori :
Bagikan :


Wagub Dorong RPH di Jateng Punya Nomor Kontrol Veteriner

11 January 2022 | 10:00:00 | dibaca : 706
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

KAB. SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan NKV tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa RPH telah memenuhi syarat sanitasi dan higienis. Lanjutnya, NKV juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.  

"UU Peternakan (UU 18/2009) mengamanatkan (RPH) harus memiliki NKV. Saat ini yang ada di jateng baru ada 6 dari 90. Maka ini harus kita dorong betul," tegas Wagub usai berkunjung ke kantor Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Jawa Tengah, Selasa (11/01/2022). 

Wagub mengusulkan agar RPH yang sudah ada dapat ditingkatkan kualitasnya, sehingga kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar. 

Tambahnya, dengan peningkatan kualitas, maka fasilitas RPH juga akan semakin detil sehingga bisa menunjang untuk kebutuhan lainnya. Dia mencontohkan, melalui sistem sanitasi yang terjamin, pemisahan darah dan kotoran hewan bisa dilakukan secara mudah. 

"Kalau NKV muncul, nanti kotoran dari ternak bisa kita manfaatkan untuk kompos (pupuk)," tandasnya. 

Plt Kepala Disnak Keswan Jawa Tengah, Ir. Ig. Hariyanta Nugraha, M. Si, mengakui hingga saat ini RPH yang memiliki NKV masih sedikit karena kondisinya yang belum sesuai dengan standar yang ditentukan. Hal itu terjadi salah satu penyebabnya adalah soal akibat keterbatasan anggaran. 

"Untuk RPH itu kan sekarang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Masalahnya adalah keterbatasan anggaran. Untuk membangun RPH standar bisa sampai Rp. 13 miliar. Untuk skala kabupaten akan menjadi cukup sulit untuk dipenuhi," kata Hariyanta. 

Hariyanta menilai, berdasar arahan Wagub, RPH sangat mungkin melakukan peningkatan kualitas. Dia mengaku segera setelah mendapat arahan, pihaknya akan langsung menggelar rapat bersama jajaran auditor NKV. 

Tim auditor nantinya akan dilibatkan untuk melakukan penghitungan kebutuhan saat melakukan pengunian NKV di RPH. Hal itu, dirasa akan membantu pihak pemerintah daerah mengetahui kebutuhan anggaran untuk meningkatkan kualitas RPH. 

"Tadi sudah saya rapatkan, nanti saat ada pengujian NKV saya minta (kebutuhannya) dinominalkan. Misalkan kondisi eksisting dari RPH, misalkan kondisinya 80 persen, jadi kurang 20 persen kita akan coba hitungkan. Namun memang kondisinya pasti berbeda-beda," tambahnya.


Bagikan :

KAB. SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan NKV tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa RPH telah memenuhi syarat sanitasi dan higienis. Lanjutnya, NKV juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.  

"UU Peternakan (UU 18/2009) mengamanatkan (RPH) harus memiliki NKV. Saat ini yang ada di jateng baru ada 6 dari 90. Maka ini harus kita dorong betul," tegas Wagub usai berkunjung ke kantor Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Jawa Tengah, Selasa (11/01/2022). 

Wagub mengusulkan agar RPH yang sudah ada dapat ditingkatkan kualitasnya, sehingga kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar. 

Tambahnya, dengan peningkatan kualitas, maka fasilitas RPH juga akan semakin detil sehingga bisa menunjang untuk kebutuhan lainnya. Dia mencontohkan, melalui sistem sanitasi yang terjamin, pemisahan darah dan kotoran hewan bisa dilakukan secara mudah. 

"Kalau NKV muncul, nanti kotoran dari ternak bisa kita manfaatkan untuk kompos (pupuk)," tandasnya. 

Plt Kepala Disnak Keswan Jawa Tengah, Ir. Ig. Hariyanta Nugraha, M. Si, mengakui hingga saat ini RPH yang memiliki NKV masih sedikit karena kondisinya yang belum sesuai dengan standar yang ditentukan. Hal itu terjadi salah satu penyebabnya adalah soal akibat keterbatasan anggaran. 

"Untuk RPH itu kan sekarang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Masalahnya adalah keterbatasan anggaran. Untuk membangun RPH standar bisa sampai Rp. 13 miliar. Untuk skala kabupaten akan menjadi cukup sulit untuk dipenuhi," kata Hariyanta. 

Hariyanta menilai, berdasar arahan Wagub, RPH sangat mungkin melakukan peningkatan kualitas. Dia mengaku segera setelah mendapat arahan, pihaknya akan langsung menggelar rapat bersama jajaran auditor NKV. 

Tim auditor nantinya akan dilibatkan untuk melakukan penghitungan kebutuhan saat melakukan pengunian NKV di RPH. Hal itu, dirasa akan membantu pihak pemerintah daerah mengetahui kebutuhan anggaran untuk meningkatkan kualitas RPH. 

"Tadi sudah saya rapatkan, nanti saat ada pengujian NKV saya minta (kebutuhannya) dinominalkan. Misalkan kondisi eksisting dari RPH, misalkan kondisinya 80 persen, jadi kurang 20 persen kita akan coba hitungkan. Namun memang kondisinya pasti berbeda-beda," tambahnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu