Follow Us :              

Pemprov Jateng Dorong Pemkab-Pemkot Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non-ASN

  07 June 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 482 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dorong Pemkab-Pemkot Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non-ASN

07 June 2022 | 10:00:00 | dibaca : 482
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah meningkatkan kepesertaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Sekda), Sumarno, mengatakan dengan peningkatan tersebut, non-ASN mendapat pelayanan kesehatan, perlindungan kerja, serta program lain dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Untuk ASN sudah pasti ikut, sedangkan yang non-ASN terutama yang di kabupaten dan kota belum seluruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kendala, diantaranya dari sisi penganggaran memang belum dianggarkan sehingga sebagian iuran dari peserta dan disubsidi," kata Sumarno di sela acara monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non-ASN Pemerintah Daerah, di Hotel Patra Jasa, Selasa (07/06/2022). 

Seluruh pegawai non-ASN di Pemprov Jateng, kata dia, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan sistem biaya ditanggung bersama. Yakni pembayaran tagihan per bulan sebagian diambil dari pemotongan gaji pegawai non-ASN yang bersangkutan dan sisanya ditanggung oleh pemerintah. 

"Guru non-ASN juga banyak. Kalau di kabupaten dan kota kan ada guru TK, SD, SMP yang honor sesuai jam mengajar bukan guru honorer bulanan. Kalau honorer bulanan akan lebih mudah karena mendapat penghasilan setiap bulan. Namun ada juga honorer yang dalam satu bulan hanya mengajar 4 jam. Kondisi ini juga menjadi problem dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Sedangkan pegawai non-ASN dari tenaga alih daya atau outsourcing, keikutsertaannya lebih pasti karena pemberi kerjanya adalah perusahaan outsourcing. Sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak berkomunikasi langsung dengan pegawai non-ASN, melainkan dengan perusahaan outsourcing untuk mengikutkan pegawai outsourcing nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sekda berharap ada evaluasi lebih lanjut terkait kepesertaan pegawai non-ASN. Sehingga kedepan semua pemkab dan pemkot di Jateng bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus non-ASN.  

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Dyah Swasthi, menyebutkan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, guru non-ASN di Jateng yang sudah terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 86 ribu orang. 

"Untuk di daerah (kabupaten dan kota) masih berproses, karena status guru non-ASN bermacam-macam. Ada yang diangkat oleh Komite Sekolah, tetapi semua sedang dioptimalkan sesuai optimalisasi Inpres agar semua guru terlindungi," katanya. 

Ia mengatakan, untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya gencar melakukan pendekatan. Salah satunya melalui monitoring dan evaluasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga berbagai kendala yang terjadi di kabupaten dan kota dapat dievaluasi dan mendapat solusi.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah meningkatkan kepesertaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Sekda), Sumarno, mengatakan dengan peningkatan tersebut, non-ASN mendapat pelayanan kesehatan, perlindungan kerja, serta program lain dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Untuk ASN sudah pasti ikut, sedangkan yang non-ASN terutama yang di kabupaten dan kota belum seluruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kendala, diantaranya dari sisi penganggaran memang belum dianggarkan sehingga sebagian iuran dari peserta dan disubsidi," kata Sumarno di sela acara monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non-ASN Pemerintah Daerah, di Hotel Patra Jasa, Selasa (07/06/2022). 

Seluruh pegawai non-ASN di Pemprov Jateng, kata dia, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan sistem biaya ditanggung bersama. Yakni pembayaran tagihan per bulan sebagian diambil dari pemotongan gaji pegawai non-ASN yang bersangkutan dan sisanya ditanggung oleh pemerintah. 

"Guru non-ASN juga banyak. Kalau di kabupaten dan kota kan ada guru TK, SD, SMP yang honor sesuai jam mengajar bukan guru honorer bulanan. Kalau honorer bulanan akan lebih mudah karena mendapat penghasilan setiap bulan. Namun ada juga honorer yang dalam satu bulan hanya mengajar 4 jam. Kondisi ini juga menjadi problem dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Sedangkan pegawai non-ASN dari tenaga alih daya atau outsourcing, keikutsertaannya lebih pasti karena pemberi kerjanya adalah perusahaan outsourcing. Sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak berkomunikasi langsung dengan pegawai non-ASN, melainkan dengan perusahaan outsourcing untuk mengikutkan pegawai outsourcing nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sekda berharap ada evaluasi lebih lanjut terkait kepesertaan pegawai non-ASN. Sehingga kedepan semua pemkab dan pemkot di Jateng bisa mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus non-ASN.  

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Dyah Swasthi, menyebutkan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, guru non-ASN di Jateng yang sudah terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 86 ribu orang. 

"Untuk di daerah (kabupaten dan kota) masih berproses, karena status guru non-ASN bermacam-macam. Ada yang diangkat oleh Komite Sekolah, tetapi semua sedang dioptimalkan sesuai optimalisasi Inpres agar semua guru terlindungi," katanya. 

Ia mengatakan, untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya gencar melakukan pendekatan. Salah satunya melalui monitoring dan evaluasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga berbagai kendala yang terjadi di kabupaten dan kota dapat dievaluasi dan mendapat solusi.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu