Follow Us :              

Kesadaran Pejabat Laporkan Gratifikasi Tinggi, Pemprov Jateng Rutin Raih Penghargaan KPK

  28 June 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 705 
Kategori :
Bagikan :


Kesadaran Pejabat Laporkan Gratifikasi Tinggi, Pemprov Jateng Rutin Raih Penghargaan KPK

28 June 2022 | 10:00:00 | dibaca : 705
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dhoni Widianto, mengapresiasi langkah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam pencegahan korupsi jajarannya. Upaya tersebut ternyata juga berdampak pada peningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat. 

Data Inspektorat Provinsi Jateng selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) menyebutkan, setiap tahun dipastikan terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak  2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp 61.100.000, di 2019 ada  19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 10.250.000 dan SGD 1.000, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6.665.000. Sementara di  2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp 18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp 27.516.000. 

Dhoni  mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub no 59 tahun 2014 dan diubah dengan Pergub no 24 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. 

"Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor," ujarnya Selasa (28/6/2022). 

Ia menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK bila hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan. 

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan. 

"Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp 8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu," paparnya. 

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi, ia harus menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id. 

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001). Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja maka akan dikenai sanksi hukum," pungkas Dhoni. 

Berkat komitmen kuat untuk menegakkan sikap itu, Pemprov Jateng selalu berhasil meraih penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) pada kategori Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Dua penghargaan itu rutin diraih sejak perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.


Bagikan :

SEMARANG - Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dhoni Widianto, mengapresiasi langkah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam pencegahan korupsi jajarannya. Upaya tersebut ternyata juga berdampak pada peningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat. 

Data Inspektorat Provinsi Jateng selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) menyebutkan, setiap tahun dipastikan terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak  2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp 61.100.000, di 2019 ada  19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 10.250.000 dan SGD 1.000, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6.665.000. Sementara di  2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp 18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp 27.516.000. 

Dhoni  mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub no 59 tahun 2014 dan diubah dengan Pergub no 24 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. 

"Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor," ujarnya Selasa (28/6/2022). 

Ia menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK bila hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan. 

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan. 

"Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp 8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu," paparnya. 

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi, ia harus menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id. 

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001). Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja maka akan dikenai sanksi hukum," pungkas Dhoni. 

Berkat komitmen kuat untuk menegakkan sikap itu, Pemprov Jateng selalu berhasil meraih penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) pada kategori Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Dua penghargaan itu rutin diraih sejak perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu