Follow Us :              

DPRD Setujui Perda, Pemprov Jateng Siap Kembangkan dan Tingkatan Balai Ternak dan Benih Tanaman

  02 September 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 572 
Kategori :
Bagikan :


DPRD Setujui Perda, Pemprov Jateng Siap Kembangkan dan Tingkatan Balai Ternak dan Benih Tanaman

02 September 2022 | 09:00:00 | dibaca : 572
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Peraturan Daerah Tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan telah disetujui DPRD Jawa Tengah (Jateng). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Jateng, Jumat (02/09/2022). 

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Jateng, khususnya panitia khusus DPRD karena telah menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, usai membacakan pendapat akhir gubernur dalam rapat paripurna di kantor DPRD Jateng. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Feri Cahyono dan dihadiri 82 dari 119 anggota DPRD Jateng. 

Tujuan perda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah, diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan balai ternak, balai benih ikan, dan balai benih tanaman pangan hortikultura serta perkebunan dalam memproduksi dan menyalurkan bibit bermutu. Selain itu perda ini juga bisa mengoptimalkan kompetensi sumberdaya manusia pada balai, sesuai dengan fungsi dan perannya. 

Menambahkan, Anggota Komisi B DPRD Jateng, Sri Maryuni mengatakan, penyusunan raperda tersebut terkait pentingnya penyelenggaraan dalam mengembangkan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Dia menyebutkan, hal itu berdasar pada asas kepastian hukum atau regulasi berupa peraturan daerah dalam penelitian dan pengembangan balai di Jateng secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. 

"Hal ini menjadi perhatian kita DPRD Jawa Tengah, untuk menginisiasi pembentukan peraturan daerah tentang perikanan dan pengembangan balai ternak, balai benih ikan, dan balai tanaman pangan hortikultura dan perkebunan di Jawa Tengah," katanya. 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka menunjang program peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat Jateng, perlu kebijakan strategi pemerintah daerah dalam penggunaan benih ternak, penanaman benih unggul bersertifikat  dari jenis varietas yang dianjurkan serta bersertifikasi. 

Disebutkan pula, peningkatan dan pengembangan balai ini bertujuan untuk menjamin kualitas benih, mendorong peningkatan kompetensi sumberdaya manusia, meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya genetik secara berkelanjutan. Serta meningkatkan penguasaan dan penggunaan teknologi inovasi, pusat informasi, dan sarana pembelajaran bagi masyarakat. 

Tidak kalah penting, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, melalui dinas, berkewajiban untuk melakukan pemuliaan, pengembangan usaha pembenihan untuk menjamin ketersediaan benih. Selain itu, pemda juga didorong untuk menerapkan teknologi produksi benih atau reproduksi dalam pengembangan usaha pembenihan atau pembibitan.


Bagikan :

SEMARANG - Peraturan Daerah Tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan telah disetujui DPRD Jawa Tengah (Jateng). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Jateng, Jumat (02/09/2022). 

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Jateng, khususnya panitia khusus DPRD karena telah menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, usai membacakan pendapat akhir gubernur dalam rapat paripurna di kantor DPRD Jateng. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Feri Cahyono dan dihadiri 82 dari 119 anggota DPRD Jateng. 

Tujuan perda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah, diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan balai ternak, balai benih ikan, dan balai benih tanaman pangan hortikultura serta perkebunan dalam memproduksi dan menyalurkan bibit bermutu. Selain itu perda ini juga bisa mengoptimalkan kompetensi sumberdaya manusia pada balai, sesuai dengan fungsi dan perannya. 

Menambahkan, Anggota Komisi B DPRD Jateng, Sri Maryuni mengatakan, penyusunan raperda tersebut terkait pentingnya penyelenggaraan dalam mengembangkan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Dia menyebutkan, hal itu berdasar pada asas kepastian hukum atau regulasi berupa peraturan daerah dalam penelitian dan pengembangan balai di Jateng secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. 

"Hal ini menjadi perhatian kita DPRD Jawa Tengah, untuk menginisiasi pembentukan peraturan daerah tentang perikanan dan pengembangan balai ternak, balai benih ikan, dan balai tanaman pangan hortikultura dan perkebunan di Jawa Tengah," katanya. 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka menunjang program peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat Jateng, perlu kebijakan strategi pemerintah daerah dalam penggunaan benih ternak, penanaman benih unggul bersertifikat  dari jenis varietas yang dianjurkan serta bersertifikasi. 

Disebutkan pula, peningkatan dan pengembangan balai ini bertujuan untuk menjamin kualitas benih, mendorong peningkatan kompetensi sumberdaya manusia, meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya genetik secara berkelanjutan. Serta meningkatkan penguasaan dan penggunaan teknologi inovasi, pusat informasi, dan sarana pembelajaran bagi masyarakat. 

Tidak kalah penting, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, melalui dinas, berkewajiban untuk melakukan pemuliaan, pengembangan usaha pembenihan untuk menjamin ketersediaan benih. Selain itu, pemda juga didorong untuk menerapkan teknologi produksi benih atau reproduksi dalam pengembangan usaha pembenihan atau pembibitan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu