Follow Us :              

Komisaris BPR/ BKK Harus Memposisikan Diri sebagai Pemilik

  02 September 2022  |   13:00:00  |   dibaca : 774 
Kategori :
Bagikan :


Komisaris BPR/ BKK Harus Memposisikan Diri sebagai Pemilik

02 September 2022 | 13:00:00 | dibaca : 774
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno mengingatkan kepada seluruh komisaris BPR/ BKK di Jawa Tengah untuk memposisikan diri  sebagai pemilik BPR/ BKK. Sebagai pemilik, maka SDM yang diberi tanggungjawab sebagai komisaris seharusnya akan menjaga perusahaan dengan baik. 

"Kalau memposisikan sebagai karyawan, dia tidak mempunyai rasa memiliki, karena hanya sebagai karyawan. Panjenengan (Anda) berbeda dengan direksi. Panjenengan itu adalah wakil pemilik. Jadi posisikanlah seperti pemilik, karena panjenengan dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik. Kalau direksi itu adalah diberi mandat untuk mengelola," tandas Sekda Sumarno saat memberi sambutan pada acara  Seminar dan Bimbingan Teknis Dewan Komisaris PT. BPR BKK se-Jawa Tengah, Jumat (02/09/2022) di Hotel Novotel. 

Sebagai wakil dari pemilik, lanjutnya, tugas komisaris tentu berat. Komisaris harus mengawal BPR/ BKK  berjalan dan berkembang dengan baik. Bisnis wajib dijalankan secara prudent, (bijak), transparan dan akuntabel. Tidak terjadi permasalahan-permasalahan, apalagi permasalahan hukum. 

"Ini yang perlu kita perhatikan lagi. Kondisi-di perbankan, BPR/ BKK itu tentu saja masalah uang. Uang itu paling gampang menggoda orang," tuturnya seraya mengingatkan. 

Berada di lingkungan perbankan, orang rentan tergoda uang ketika ada peluang dan kesempatan, maka kegiatan peningkatan capacity building menjadi penting. Program ini diharapkan bisa mewujudkan BPR/ BKK yang maju dan profesional. 

"Forum kegiatan ini adalah bagian dari capacity building. Panjenengan semua yang diberi kepercayaan untuk mewakili pemilik, jadi kepercayaan dari pemilik, luar biasa. Untuk ngawasi, diserahkan njenengan semua," katanya. 

Ditambahkan, tugas komisaris yang berat, sudah diberi timbal balik dalam bentuk remunerasi (insentif). Remunerasi itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten/ kota.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno mengingatkan kepada seluruh komisaris BPR/ BKK di Jawa Tengah untuk memposisikan diri  sebagai pemilik BPR/ BKK. Sebagai pemilik, maka SDM yang diberi tanggungjawab sebagai komisaris seharusnya akan menjaga perusahaan dengan baik. 

"Kalau memposisikan sebagai karyawan, dia tidak mempunyai rasa memiliki, karena hanya sebagai karyawan. Panjenengan (Anda) berbeda dengan direksi. Panjenengan itu adalah wakil pemilik. Jadi posisikanlah seperti pemilik, karena panjenengan dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik. Kalau direksi itu adalah diberi mandat untuk mengelola," tandas Sekda Sumarno saat memberi sambutan pada acara  Seminar dan Bimbingan Teknis Dewan Komisaris PT. BPR BKK se-Jawa Tengah, Jumat (02/09/2022) di Hotel Novotel. 

Sebagai wakil dari pemilik, lanjutnya, tugas komisaris tentu berat. Komisaris harus mengawal BPR/ BKK  berjalan dan berkembang dengan baik. Bisnis wajib dijalankan secara prudent, (bijak), transparan dan akuntabel. Tidak terjadi permasalahan-permasalahan, apalagi permasalahan hukum. 

"Ini yang perlu kita perhatikan lagi. Kondisi-di perbankan, BPR/ BKK itu tentu saja masalah uang. Uang itu paling gampang menggoda orang," tuturnya seraya mengingatkan. 

Berada di lingkungan perbankan, orang rentan tergoda uang ketika ada peluang dan kesempatan, maka kegiatan peningkatan capacity building menjadi penting. Program ini diharapkan bisa mewujudkan BPR/ BKK yang maju dan profesional. 

"Forum kegiatan ini adalah bagian dari capacity building. Panjenengan semua yang diberi kepercayaan untuk mewakili pemilik, jadi kepercayaan dari pemilik, luar biasa. Untuk ngawasi, diserahkan njenengan semua," katanya. 

Ditambahkan, tugas komisaris yang berat, sudah diberi timbal balik dalam bentuk remunerasi (insentif). Remunerasi itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten/ kota.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu