Follow Us :              

Gubernur Sepakat Dorong Konsep Upah Sektoral

  04 November 2022  |   14:00:00  |   dibaca : 482 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Sepakat Dorong Konsep Upah Sektoral

04 November 2022 | 14:00:00 | dibaca : 482
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyampaikan aspirasi para buruh pada Kementerian Ketenagakerjaan. Aspirasi berupa usulan tentang konsep upah sektoral itu telah disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2022. Gubernur menilai positif usulan tersebut dan siap mendukung, namun hal itu tidak bisa dilaksanakan tanpa persetujuan pusat. 

“Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami tapi presiden dengan leading sector-nya Kemenaker,” ujarnya. 

Soal usulan lainnya, Gubernur juga sepakat, karena itu ia juga akan sampaikan hal itu pada pemerintah pusat. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut. 

“Kan enak. Wong (pengusaha, pemerintah, buruh) sudah mau semua kok dilarang. Saya sepakat dan mendukung. Intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak kita juga bekerja,” tegasnya. 

Gubernur sendiri berpendapat bahwa PP Nomor 36 tahun 2021 itu bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang tidak menentu. 

“Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu  menjadi pertimbangan,” tandasnya. 

Sebagai informasi, dalam PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. 

Terkait nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, hal itu berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). 

Aulia Hakim, perwakilan dari KSPI Jawa Tengah menjelaskan, pihaknya menemui Gubernur dengan membawa beberapa aspirasi yang telah mereka kaji. 

“Ini versi kami. Sebagai terobosan atau masukan untuk Pak Gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” jelas Aulia. 

Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Mereka meminta pemerintah dalam penetapkan UMP-nya lebih memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Artinya antara pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama. 

“Tapi Pak Gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada Pak Gub harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” katanya. 

Pada kesempatan itu juga, Aulia mendorong agar Gubernur agar bisa mendorong investor di Jawa Tengah untuk merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing. 

“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyampaikan aspirasi para buruh pada Kementerian Ketenagakerjaan. Aspirasi berupa usulan tentang konsep upah sektoral itu telah disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2022. Gubernur menilai positif usulan tersebut dan siap mendukung, namun hal itu tidak bisa dilaksanakan tanpa persetujuan pusat. 

“Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami tapi presiden dengan leading sector-nya Kemenaker,” ujarnya. 

Soal usulan lainnya, Gubernur juga sepakat, karena itu ia juga akan sampaikan hal itu pada pemerintah pusat. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut. 

“Kan enak. Wong (pengusaha, pemerintah, buruh) sudah mau semua kok dilarang. Saya sepakat dan mendukung. Intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak kita juga bekerja,” tegasnya. 

Gubernur sendiri berpendapat bahwa PP Nomor 36 tahun 2021 itu bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang tidak menentu. 

“Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu  menjadi pertimbangan,” tandasnya. 

Sebagai informasi, dalam PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. 

Terkait nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, hal itu berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). 

Aulia Hakim, perwakilan dari KSPI Jawa Tengah menjelaskan, pihaknya menemui Gubernur dengan membawa beberapa aspirasi yang telah mereka kaji. 

“Ini versi kami. Sebagai terobosan atau masukan untuk Pak Gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” jelas Aulia. 

Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Mereka meminta pemerintah dalam penetapkan UMP-nya lebih memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Artinya antara pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama. 

“Tapi Pak Gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada Pak Gub harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” katanya. 

Pada kesempatan itu juga, Aulia mendorong agar Gubernur agar bisa mendorong investor di Jawa Tengah untuk merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing. 

“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu