Follow Us :              

Kompak, Gubernur Jawa Tengah dan Istri Budayakan Antikorupsi dan Gratifikasi

  10 November 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 791 
Kategori :
Bagikan :


Kompak, Gubernur Jawa Tengah dan Istri Budayakan Antikorupsi dan Gratifikasi

10 November 2022 | 10:00:00 | dibaca : 791
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, mengungkapkan komitmen diri dan suaminya dalam membudayakan antikorupsi dan gratifikasi. Salah satunya dengan selalu membeli pemberian saat kunjungan kerja. 

Hal itu diungkapkan Atikoh, dalam acara sosialisasi antikorupsi kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Jawa Tengah, di Gedung Inspektorat, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (10/11). 

“Sebagai pasangan dan keluarga pasti paham pendapatan dari pasangan kita itu berapa, ketika tiba-tiba bisa beli sesuatu yang lebih itu saatnya mengingatkan,” kata Ketua TP-PKK Jawa Tengah itu . 

Atikoh menyebutkan, keluarga adalah benteng dan ujung tombak untuk pencegahan korupsi. Menurutnya, bicara pemberantasan korupsi maka keluarga ranahnya pencegahan. 

“Kemudian pendidikan anak usia dini, anak-anak di rumah, juga dibudayakan antikorupsi. Jujur, menjunjung tinggi integritas. Kalau sudah jadi kebiasaan, pasti ketika kita di luar rumah pasti akan berusaha menjaga,” ujarnya. 

Atikoh yang juga Ketua Dekranasda Jawa Tengah mencontohkan, salah satu budaya antikorupsi dan gratifikasi yang dilakukan adalah saat kunjungan kerja. Misalnya, ketika menghadiri pameran UMKM. 

“Biasanya saya dikasih sesuatu, maka saya bilang maaf kalau saya nerima maka saya bayar. Tidak akan membawa barang cuma-cuma,” tegasnya. Di sisi lain, lanjut Atikoh, cara itu sebagai wujud apresiasi dan ‘nglarisi’ produk dari UMKM itu sendiri. 

“Saya dan Mas Ganjar sudah berkomitmen dari awal bahwa insya Allah kita mewakafkan diri kita untuk masyarakat di Jawa Tengah. Maka hidup jadi enak dan nyenyak, karena tidak ada tuntutan hedonis,” katanya. 

Gubernur Ganjar Pranowo mengapresiasi inisiatif Inspektorat Jawa Tengah menggandeng KPK dan menggelar sosialisasi itu. Menurutnya ini menarik karena targetnya Ibu-Ibu PKK yang kebanyakan juga penyelenggara negara. 

“Sehingga harapan kita nantinya mereka akan bisa menjadi benteng di keluarganya untuk saling mengingatkan,” ucapnya. 

Gubernur mengatakan, banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi. Salah satunya dengan segera melaporkan barang pemberian dari siapapun. 

“Atau barangkali dengan cara yang lain dengan metode yang lain, sudah kalau Anda mau dikasih sesuatu dibeli saja. Itu menurut saya cara yang paling bagus,” ujarnya yang juga Ketua Pembina TP-PKK Jawa Tengah. 

Gubernur mengatakan, dirinya sendiri sejak menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah sejak tahun 2013 menerapkan budaya antikorupsi dan gratifikasi. Disinggung soal implementasinya, ia mengaku hal ini menjadi salah satu kebanggaannya selama memimpin. 

“Kawan-kawan melakukan dengan baik dan saya banggakan, dan mungkin tidak terlalu banyak orang perhatian pada itu,” katanya. 

Dari hasil pantauannya lewat kontrol publik, Gubernur senang karena saat ini tidak banyak komplain terkait korupsi, gratifikasi dan istilah lainnya. 

“Alhamdulillah sekarang sudah tidak terlalu banyak orang yang komplain itu. Masih ada sih beberapa tempat, tapi kalau di pemprov karena kewenangan saya, pasti saya sikat. Cepat,” tegasnya. 

Sebagai informasi, beragam penghargaan antikorupsi diterima Jawa Tengah dari KPK. Saah satunya pada tahun 2020, menerima penghargaan dalam upaya pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi terbaik. Jawa Tengah menjadi juara umum penghargaan antikorupsi dari KPK. 

Sejak tahun 2015, Gubernur Jawa Tengah juga berhasil membawa daerahnya mendapat penghargaan kepatuhan gratifikasi. Kemudian pada 2017, Jawa Tengah kembali menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan Terbaik. 

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mencatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, di 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan SGD 1.000, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara di 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.


Bagikan :

SEMARANG - Istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, mengungkapkan komitmen diri dan suaminya dalam membudayakan antikorupsi dan gratifikasi. Salah satunya dengan selalu membeli pemberian saat kunjungan kerja. 

Hal itu diungkapkan Atikoh, dalam acara sosialisasi antikorupsi kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Jawa Tengah, di Gedung Inspektorat, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (10/11). 

“Sebagai pasangan dan keluarga pasti paham pendapatan dari pasangan kita itu berapa, ketika tiba-tiba bisa beli sesuatu yang lebih itu saatnya mengingatkan,” kata Ketua TP-PKK Jawa Tengah itu . 

Atikoh menyebutkan, keluarga adalah benteng dan ujung tombak untuk pencegahan korupsi. Menurutnya, bicara pemberantasan korupsi maka keluarga ranahnya pencegahan. 

“Kemudian pendidikan anak usia dini, anak-anak di rumah, juga dibudayakan antikorupsi. Jujur, menjunjung tinggi integritas. Kalau sudah jadi kebiasaan, pasti ketika kita di luar rumah pasti akan berusaha menjaga,” ujarnya. 

Atikoh yang juga Ketua Dekranasda Jawa Tengah mencontohkan, salah satu budaya antikorupsi dan gratifikasi yang dilakukan adalah saat kunjungan kerja. Misalnya, ketika menghadiri pameran UMKM. 

“Biasanya saya dikasih sesuatu, maka saya bilang maaf kalau saya nerima maka saya bayar. Tidak akan membawa barang cuma-cuma,” tegasnya. Di sisi lain, lanjut Atikoh, cara itu sebagai wujud apresiasi dan ‘nglarisi’ produk dari UMKM itu sendiri. 

“Saya dan Mas Ganjar sudah berkomitmen dari awal bahwa insya Allah kita mewakafkan diri kita untuk masyarakat di Jawa Tengah. Maka hidup jadi enak dan nyenyak, karena tidak ada tuntutan hedonis,” katanya. 

Gubernur Ganjar Pranowo mengapresiasi inisiatif Inspektorat Jawa Tengah menggandeng KPK dan menggelar sosialisasi itu. Menurutnya ini menarik karena targetnya Ibu-Ibu PKK yang kebanyakan juga penyelenggara negara. 

“Sehingga harapan kita nantinya mereka akan bisa menjadi benteng di keluarganya untuk saling mengingatkan,” ucapnya. 

Gubernur mengatakan, banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi dan gratifikasi. Salah satunya dengan segera melaporkan barang pemberian dari siapapun. 

“Atau barangkali dengan cara yang lain dengan metode yang lain, sudah kalau Anda mau dikasih sesuatu dibeli saja. Itu menurut saya cara yang paling bagus,” ujarnya yang juga Ketua Pembina TP-PKK Jawa Tengah. 

Gubernur mengatakan, dirinya sendiri sejak menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah sejak tahun 2013 menerapkan budaya antikorupsi dan gratifikasi. Disinggung soal implementasinya, ia mengaku hal ini menjadi salah satu kebanggaannya selama memimpin. 

“Kawan-kawan melakukan dengan baik dan saya banggakan, dan mungkin tidak terlalu banyak orang perhatian pada itu,” katanya. 

Dari hasil pantauannya lewat kontrol publik, Gubernur senang karena saat ini tidak banyak komplain terkait korupsi, gratifikasi dan istilah lainnya. 

“Alhamdulillah sekarang sudah tidak terlalu banyak orang yang komplain itu. Masih ada sih beberapa tempat, tapi kalau di pemprov karena kewenangan saya, pasti saya sikat. Cepat,” tegasnya. 

Sebagai informasi, beragam penghargaan antikorupsi diterima Jawa Tengah dari KPK. Saah satunya pada tahun 2020, menerima penghargaan dalam upaya pengelolaan LHKPN dan pengendalian gratifikasi terbaik. Jawa Tengah menjadi juara umum penghargaan antikorupsi dari KPK. 

Sejak tahun 2015, Gubernur Jawa Tengah juga berhasil membawa daerahnya mendapat penghargaan kepatuhan gratifikasi. Kemudian pada 2017, Jawa Tengah kembali menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan Terbaik. 

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mencatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, di 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan SGD 1.000, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara di 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu