Follow Us :              

Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah Sekda : Semua Harus Tunduk Dengan Dokumen Ini

  23 November 2022  |   15:00:00  |   dibaca : 720 
Kategori :
Bagikan :


Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah Sekda : Semua Harus Tunduk Dengan Dokumen Ini

23 November 2022 | 15:00:00 | dibaca : 720
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah telah dideklarasikan, Rabu (23/11/2022). Deklarasi dan penandatanganan dokumen final dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dan diikuti oleh tim penyusun materi teknis perairan pesisir. 

Tim Pokja Penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Jawa Tengah antara lain terdiri dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Biro Hukum Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, Sumberdaya dan Tata Ruang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan instansi terkait lainnya. 

Dengan deklarasi final tersebut, tim tersebut telah menyepakati atas dokumen final, peta struktur ruang laut, peta pola ruang laut, peta alur migrasi biota laut, peta kesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan matrik peraturan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 

"Ini harus diintegrasikan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng (Jawa Tengah). Ini adalah dokumen kaitannya dengan pemanfaatan ruang laut. Jadi semua dokumen ini akan mengatur tentang apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan, semua harus tunduk dengan dokumen ini," kata Sekda seusai deklarasi. 

Setelah dideklarasikan, semua dokumen tersebut dikirim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dievaluasi. Sekda berharap, semua tahapan dapat berjalan lancar karena dalam penyusunannya juga telah didampingi oleh tim dari KKP. Sekda berharap setelah dokumen tersebut disetujui, bisa dapat segera diintegrasikan dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah. 

"Dokumen ini memuat pemanfaatan ruang laut. Selama ini tidak orang tahunya pemanfaatan ruang hanya di darat. Padahal di laut juga ada ruang pemanfaatannya. Sehingga dokumen tersebut  diintegrasikan pemanfaatan ruang laut maupun darat," terangnya. 

Setelah materi teknis perairan pesisir telah diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Pokja berarti sudah berhasil menyelesaikan amanat Pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen KP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.


Bagikan :

SEMARANG - Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah telah dideklarasikan, Rabu (23/11/2022). Deklarasi dan penandatanganan dokumen final dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dan diikuti oleh tim penyusun materi teknis perairan pesisir. 

Tim Pokja Penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Jawa Tengah antara lain terdiri dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Biro Hukum Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, Sumberdaya dan Tata Ruang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan instansi terkait lainnya. 

Dengan deklarasi final tersebut, tim tersebut telah menyepakati atas dokumen final, peta struktur ruang laut, peta pola ruang laut, peta alur migrasi biota laut, peta kesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan matrik peraturan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 

"Ini harus diintegrasikan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng (Jawa Tengah). Ini adalah dokumen kaitannya dengan pemanfaatan ruang laut. Jadi semua dokumen ini akan mengatur tentang apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan, semua harus tunduk dengan dokumen ini," kata Sekda seusai deklarasi. 

Setelah dideklarasikan, semua dokumen tersebut dikirim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dievaluasi. Sekda berharap, semua tahapan dapat berjalan lancar karena dalam penyusunannya juga telah didampingi oleh tim dari KKP. Sekda berharap setelah dokumen tersebut disetujui, bisa dapat segera diintegrasikan dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah. 

"Dokumen ini memuat pemanfaatan ruang laut. Selama ini tidak orang tahunya pemanfaatan ruang hanya di darat. Padahal di laut juga ada ruang pemanfaatannya. Sehingga dokumen tersebut  diintegrasikan pemanfaatan ruang laut maupun darat," terangnya. 

Setelah materi teknis perairan pesisir telah diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Pokja berarti sudah berhasil menyelesaikan amanat Pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen KP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu