Follow Us :              

Sekda Jateng Minta Kabupaten/ Kota Siapkan Dana Cadangan untuk Pilkada 2024

  27 December 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 456 
Kategori :
Bagikan :


Sekda Jateng Minta Kabupaten/ Kota Siapkan Dana Cadangan untuk Pilkada 2024

27 December 2022 | 09:00:00 | dibaca : 456
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SALATIGA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Dana cadangan ini disiapkan untuk meringankan alokasi APBD untuk keperluan pilkada serentak, apabila dibebankan pada satu tahun anggaran.

"Untuk Pemprov Jateng (Jawa Tengah) memang mau tidak mau, kita memang harus ada dana cadangan, karena jumlahnya cukup besar. Sehingga untuk Pemprov, perda (dana) cadangan pilkada juga sudah ada, dan kita juga sudah merealisasikan sampai tahun 2023 besok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Politik dan Demokrasi Daerah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Laras Asri, Selasa (27/12/2022).

Dana cadangan tersebut, rencananya dihibahkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu. Antara lain KPU, Bawaslu, Polda Jawa Tengah, dan Kodam IV/ Diponegoro. Mengingat kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pilkada sangat besar, Sekda berpesan kepada kabupaten/ kota yang belum menyediakan dana cadangan, untuk segera mencadangkan. Alokasi anggaran pilkada harus ada. 

"Karena pilkada itu memang itu gawe (acara)-nya daerah, karena pemilihan kepala daerah, sehingga kita punya kewajiban untuk mengalokasikan anggarannya. Kalau konsep sebetulnya, KPU, Bawaslu itu kita kontrak, kita sambati, untuk menyelenggarakan pilkada," tuturnya. 

Sekda berpesan, pilkada merupakan hajat besar yang melibatkan banyak unsur. Maka, diperlukan komitmen bersama agar tercipta sinergitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.


Bagikan :

SALATIGA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Dana cadangan ini disiapkan untuk meringankan alokasi APBD untuk keperluan pilkada serentak, apabila dibebankan pada satu tahun anggaran.

"Untuk Pemprov Jateng (Jawa Tengah) memang mau tidak mau, kita memang harus ada dana cadangan, karena jumlahnya cukup besar. Sehingga untuk Pemprov, perda (dana) cadangan pilkada juga sudah ada, dan kita juga sudah merealisasikan sampai tahun 2023 besok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Politik dan Demokrasi Daerah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Laras Asri, Selasa (27/12/2022).

Dana cadangan tersebut, rencananya dihibahkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu. Antara lain KPU, Bawaslu, Polda Jawa Tengah, dan Kodam IV/ Diponegoro. Mengingat kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pilkada sangat besar, Sekda berpesan kepada kabupaten/ kota yang belum menyediakan dana cadangan, untuk segera mencadangkan. Alokasi anggaran pilkada harus ada. 

"Karena pilkada itu memang itu gawe (acara)-nya daerah, karena pemilihan kepala daerah, sehingga kita punya kewajiban untuk mengalokasikan anggarannya. Kalau konsep sebetulnya, KPU, Bawaslu itu kita kontrak, kita sambati, untuk menyelenggarakan pilkada," tuturnya. 

Sekda berpesan, pilkada merupakan hajat besar yang melibatkan banyak unsur. Maka, diperlukan komitmen bersama agar tercipta sinergitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu