Follow Us :              

Kawal THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan, Pemprov Jawa Tengah Buka Kanal Aduan

  03 April 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 808 
Kategori :
Bagikan :


Kawal THR Dibayarkan Sesuai Ketentuan, Pemprov Jawa Tengah Buka Kanal Aduan

03 April 2023 | 10:00:00 | dibaca : 808
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Mulai 3 April hingga 13 Mei 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Posko ini dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu pemberian THR dilakukan sesuai ketentuan.

Pada hari pertama pembukaan posko ini, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, Posko THR dibentuk berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, SE ini mengatur secara detil tentang pemberian THR pekerja. Salah satunya tentang pelarangan pembayaran THR dengan cara dicicil. 

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik untuk Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Sakina di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

Turut dijelaskan, berdasar peraturan, meskipun masa kerja baru satu bulan atau belum genap setahun, namun jika bekerja secara terus menurus minimal satu bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.  Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.  Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Bagi pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan, Sakina mengatakan, ada sanksi bagi mereka. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2022 lalu, posko aduan THR mendapat 211 aduan. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian yaitu, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, 6 aduan dicabut, 65 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan, 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

Pada hari pertama ini, beberapa pekerja telah menghubungi posko aduan. "Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun (terima kasih) para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya. 

Secara ketentuan, tanggal 15 April 2023 adalah batas akhir pembayaran THR, namun Sakina mendapat informasi, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April. "Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," pungkas Sakina.


Bagikan :

SEMARANG - Mulai 3 April hingga 13 Mei 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Posko ini dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu pemberian THR dilakukan sesuai ketentuan.

Pada hari pertama pembukaan posko ini, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, Posko THR dibentuk berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, SE ini mengatur secara detil tentang pemberian THR pekerja. Salah satunya tentang pelarangan pembayaran THR dengan cara dicicil. 

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik untuk Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Sakina di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

Turut dijelaskan, berdasar peraturan, meskipun masa kerja baru satu bulan atau belum genap setahun, namun jika bekerja secara terus menurus minimal satu bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.  Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.  Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Bagi pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan, Sakina mengatakan, ada sanksi bagi mereka. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2022 lalu, posko aduan THR mendapat 211 aduan. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian yaitu, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, 6 aduan dicabut, 65 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan, 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

Pada hari pertama ini, beberapa pekerja telah menghubungi posko aduan. "Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun (terima kasih) para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya. 

Secara ketentuan, tanggal 15 April 2023 adalah batas akhir pembayaran THR, namun Sakina mendapat informasi, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April. "Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," pungkas Sakina.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu